Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Terhadap Penutupan Jalan Umum (Studi Kasus di Kecamatan Samarinda Seberang)
Abstract
ABSTRAK
Muhidin, 2020. “Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Terhadap Penutupan Jalan Umum (Studi Kasus di Kecamatan Samarinda Seberang). Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Bambang Iswanto, M.H. dan Dewi Maryah, S.H., M.H. Latar belakang penelitian ini adalah karena banyaknya pelaksanaan penggunaan jalan umum untuk kegiatan yang sifatnya pribadi seperti acara pernikahan, hajatan , syukuran dan lain-lain. Dengan menutup akses jalan tersebut sehingga mempengaruhi ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kecamatan Samarinda. Ruang lalu lintas jalan adalah kunci pertumbuhan sebuah komunitas. Masyarakat sangat bergantung pada sarana transportasi darat dan sarana transporatsi darat erat dengan ruang lalu lintas jalan. Dibutuhkan sebuah regulasi untuk mengatur dan menjamin kelancaran sistem lalu lintas dan angkutan jalan. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah Penelitan lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif dan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang diambil adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi, observasi dan wawancara. Sedangkan teknik analisis datanya adalah deskriptif kualitatif Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini bahwa pelaksanaan penggunaan jalan umum untuk kegiatan yang bersifat pribadi di Kecamatan Samarinda Seberang seperti acara pernikana, hajatan , syukuran dan lain-lain. Itu belum sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku sesuai dengan undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas. Dimana sebagian besar penutupan jalan yang dilakukan tidak memiliki izin tertulis yang dikeluarkan oleh Polsekta Samarinda Seberang. Akibatnya mempengaruhi ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi penutupan jalan karena dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Polsekta Samarinda Seberang dan pemerintah setempat, lemahnya kesadaran hukum masyarakat Samarinda Seberang, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak menjadi masalah. Hanya saja yang menjadi masalah adalah kelemahan dalam penegasan peraturan tersebut sehingga mempengaruhi pelaksanaan penggunaan jalan umum untuk kegiatan yang bersifat pribadi selain kegiatan lalu lintas dengan menutup jalan di Kecamatan Samarinda Seberang. Saran dalam penelitian ini bahwa diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta sosialisasi oleh pemerintah setempat kepada masyarakat terkait mengenai penegakan hukum terhadap penutupan jalan umum untuk kegiatan yang bersifat pribadi. Serta pihak penegak hukum, yaitu Polri diharapkan dapat bekerja lebih proaktif dan lebih tegas dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.