dc.description.abstract | ABSTRAK
Abiyajid Bustami, 2020. “Aplikasi Akad Ijarah Multijasa pada Paket Produk Pembiayaan Umrah di Amitra Syariah Financing Cabang Samarinda”. Tesis, Program Studi Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Dibimbing oleh Dr. H. Makmun Syar’i, M.H.I. sebagai pembimbing I dan Hj. Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A. Ph.D sebagai pembimbing II.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan produk pembiayaan umrah di LKS khususnya di Amitra Syariah. Akan tetapi tidak sedikit dari praktek pembiayaan umrah di LKS ini tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aplikasi akad ijarah multijasa dan metode perhitungan ujrah pada produk pembiayaan umrah di Amitra Syariah dan kesesuaiannya dengan fatwa DSN MUI.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebagaimana adanya. Sedangkan bentuk pengkajian atau penelitian ini yaitu penelitian lapangan atau field research . Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah informan yang berhubungan langsung dengan pembiayaan umrah di Amitra Syariah. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Uji keabsahan data dalam penelitian ini yaitu meliputi uji credibility data (validasi internal), uji transferability (validitas eksternal), uji dependability (reliabilitas), dan uji confirmability (obyektivitas).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Aplikasi akad ijarah multijasa pada produk pembiayaan umrah yaitu nasabah datang ke kantor untuk mengajukan permohonan pembiayaan umrah, apabila permohonan telah disetujui maka nasabah dan pihak perusahaan akan melakukan kontrak akad ijarah , setelah akad kontrak selesai ditandatangani maka selanjutnya akan membeli paket umrah dari travel, dan pihak travel umrah akan menyerahkan paket multijasa tersebut kepada nasabah, dan selanjutnya nasabah melakukan pembayaran cicilan sampai lunas. 2) Metode perhitungan keuntungan dalam menetapkan ujrah yaitu menggunakan metode perhitungan anuitas, dengan persentase ujrah yaitu 31% dan dalam menetapkan besaran ujrah berdasarkan pokok pembiayaan. Oleh karenanya harga jual di Amitra Syariah berdasarkan pokok pembiayaan yang ditambah dengan keuntungan. 3) Pada produk pembiayaan umrah menunjukkan bahwa sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI, akan tetapi terdapat satu prinsip syariah yang belum sesuai yaitu diskon yang seharusnya menjadi hak nasabah tetapi diambil menjadi milik Amitra Syariah. | en_US |