Nilai-Nilai Moderasi Islam dalam Tafsir Al-Manār
Abstract
ABSTRAK
Zaenal Mafakir, 2020. Nilai-Nilai Moderasi Islam dalam Tafsir Al-Manār. Skripsi, Jurusan Quran Hadis Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. M. Abzar D, M.Ag dan Hudriansyah, Lc. M.A. Latar belakang penelitian ini disebabkan adanya paham Radikalisme beragama yang muncul di kalangan sebagian Umat Islam. Paham ini seringkali bersikap ekstrem dalam memahami teks dan hukum-hukum agama secara tekstual. Bahkan cenderung memaksakan paham tersebut dengan cara kekerasan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rashῑd Riḍā dalam memahami ayat-ayat moderasi, karena kitab tafsir Al-Manar merupakan salah satu kitab tafsir kontemporer yang kontekstual dan menjadi rujukan umat Islam khususnya di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian murni yang merujuk pada buku-buku terkait dengan masalah penelitian. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat analisis-deskriptif, yaitu menjelaskan fakta berdasarkan data yang ditemukan dan mendeskripsikannya sesuai dengan fenomena pada data yang diperoleh. Sumber rujukan pada penelitian ini adalah kitab Tafsῑr Al-Manār dan kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Alfāẓ al-Qur’ān. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terdapat beberapa term moderasi dalam tafsir Al-Manar, diantaranya; al-Wasaṭ/awsaṭ, al-‘Adl, al-Wazn, dan al-Qisṭ. Abduh dan Riḍā mendefinisikan moderasi Islam adalah umat yang adil, pilihan, bijaksana, utama, moderat, dan seimbang. Adapun klasifikasi dan nilai-nilai moderasi yang terdapat dalam tafsir Al-Manar adalah moderasi dalam Akidah, moderasi dalam Ibadah, moderasi dalam penegakan hukum, dan moderasi dalam sosial politik. Sedangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah nilai ketauhidan, nilai keseimbangan dan kemudahan, nilai keadilan, serta nilai toleransi dan amar ma’ruf nahi munkar. Penelitian ini juga menemukan bahwa penafsiran kedua tokoh tersebut dalam kitab tafsir Al-Manar sangat relevan untuk memoderasi paham-paham radikal dalam beragama. Paham radikal cenderung pada penafsiran tekstualis, berlebih-lebihan, dan memaksakan paham dengan cara kekerasan. Sedangkan tafsir Al-Manar menekankan pada penafsiran yang moderat, fleksibel, kontekstual, dan rasional.