Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Perjanjian Bisnis Franchise Minuman Teh 2 Daun di Kelurahan Bukit Pinang Samarinda
Abstract
ABSTRAK Sofan Sanjaya, 14.1202.0030 Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Perjanjian Bisnis Franchise Minuman Teh 2 Daun di Kelurahan Bukit Pinang Samarinda, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Skripsi ini dibimbing oleh Drs. Materan, MHI dan H. Khairuddin, Lc. MA. Latar belakang penelitian ini adalah berdasarkan pengamatan penulis secara langsung dilapangan bahwa pada perjanjian dengan pelaksanaan dalam bisnis franchise teh 2 daun di Samarinda terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian dengan pelaksanaannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian bisnis franchise minuman teh 2 daun di Kelurahan Bukit Pinang Samarinda dalam perspektif fiqih muamalah dan untuk mengetahui tinjauan fiqih muamalah terhadap pelaksanaan perjanjian pada bisnis franchise minuman teh 2 daun di Kelurahan Bukit Pinang Samarinda. Sedangkan jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-empiris dengan bentuk penelitian evaluative yang bertujuan untuk menilai pelaksanaan suatu peraturan, perundang-undangan maupun perjanjian dan dilakukan dengan mengadakan penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan dimana teknik pengumpulan datanya dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan dengan mitra usaha dari franchise teh 2 daun Samarinda dan kemudian dianalisis menggunakan teori hukum islam tentang akad syirkah. Hasil penelitian ini adalah bahwa bentuk perjanjian yang dilakukan antara pihak franchisor dengan pihak franchisee dalam bisnis franchise minuman teh 2 daun di Kelurahan Bukit Pinang Samarinda ditinjau dari fiqih muamalah merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah), karena adanya kesamaan syarat yang berupa ucapan (ijab dan qabul), adanya pihak yang berkontrak, dan adanya obyek yang dikontrakan (modal dan kerja) yang merupakan beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam perjanjiannya. Menurut bentuknya perjanjian pada bisnis franchise teh 2 daun di Kelurahan Bukit Pinang Samarinda dapat dikategorikan dalam Syirkah Mudharabah Muqayyadah yaitu bentuk kerjasama dengan dibatasi dengan batasan-batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha dengan keuntungan dibagi sesuai dengan kerja masing masing pihak. Pada pelaksanaan perjanjian pada bisnis franchise teh 2 daun di Kelurahan Bukit Pinang Samarinda ditinjau dari fiqih muamalah dapat dikatakan bahwa akad atau perjanjian yang dilakukan oleh pihak franchisor dengan pihak franchise itu batal atau tidak sah. Karena didalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat unsur gharar yang dilakukan oleh pihak franchisee (penerima waralaba) kepada pihak franchisor (pemberi waralaba), yaitu dimana pihak franchisee tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepaktinya dengan pihak franchisor untuk menjalankan usahanya sesuai dengan prosedur dan SOP (standar operasional) yang telah disepakati oleh keduanya.