Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Label Horor Pada Rumah Makan Di Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Israiyah, 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Label Horor Pada Rumah Makan Di Samarinda”. Skripsi Progran Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Bapak Alfitri M. Ag, LLM, Ph.D dan Pembimbing II Bapak Abdul Syakur, L.C, M.H.
Penelitian ini membahas tentang penggunaan label horor yang dilakukan oleh pelaku usaha pada rumah makan di Samarinda dilihat dari pandangan hukum Islam mengenai penggunaan label horor pada makanan. Salah satu strategi pelaku usaha untuk menarik perhatian pembeli yaitu menggunaan label horor pada rumah makan seperti Nasi Goreng Sambel Setan dan Bakso Setan agar membuat pembeli merasa penasaran ingin mencoba makanan itu. Adapun rumusan masalah yaitu yang pertama apa alasan pelaku usaha menggunakan label horor pada rumah makan, yang kedua bagaimana pemahaman pelaku usaha terhadap larangan penggunaan label horor pada makanan, dan yang ketiga bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penggunaan label horor pada rumah makan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan gabungan normatif dan empiris, sedangkan data yang dikumpulkan berupa bahan primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis, bahwa pelaku usaha menggunakan label horor pada rumah makan karena ingin menarik perhatian konsumen melalui promosi di facebook dan memasang spanduk di depan rumah makan. Dalam menggunakan label horor pada makanan pelaku usaha telah paham mengenai larangan dalam Islam menggunakan label horor pada makanan. Dan dilihat dari segi penggunaan nama bahwa penggunaan label horor pada rumah makan yaitu hukumnya makruh.