kesadaran Masyarakat Terhadap Penggunaan Fasilitas Zebra Cross di Kota Samarinda (Study Komperatif Antara Hukum Islam dan Undang-undang)
Abstract
ABSTRAK
Yulia Arizka, 2021, “kesadaran Masyarakat Terhadap Penggunaan Fasilitas Zebra Cross di Kota Samarinda (Study Komperatif Antara Hukum Islam dan Undang-undang). Skripsi,Jurusan Pidana Politik Islam, Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini di bimbing oleh Dr. Ashar Pagala, M.H.I. dan Sulthon Fathoni, M. Hum.
Latar belakang penelitian ini adalah terdapat fenomena bahwa masih banyak masyarakat di kota Samarinda yang menyebrangi jalan tidak pada tempatnya atau tidak pada fasilitas yang telah disediakan. padahal terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 dan 132 yang mengatur mengenai hak dan kewajiban bagi pejalan kaki dalam berlalu lintas. Penelitian ini dilaksyanakan di kota Samarinda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifitasan tempat peyebrangan (zebra cross), untuk mengetahui latar belakang pejalan kaki tidak menggunakan fasilitas tersebut dan mengetahui kesadaran hukum dari masyarakat dalam perspektif hukum Islam dan Undang-undang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris, sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah masih banyak dari pejalan kaki yang tidak menggunakan fasilitas zebra cross untuk menyebrang jalan walaupun mereka mengetahui ada aturan yang mengatur tentang fasilitas tersebut. Ada tiga faktor yang melatar belakangi para pejalan kaki menyebrang tidak pada tempatnya (zebra cross) yaitu yang pertama karena dekatnya lokasi yang di tuju dan jauhnya dari fasilitas yang tersedia, kedua tidak terlihatnya garis atau gambar mengenai fasilitas zebra cross tersebut, dan ketiga yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan fasilitas zebra cross yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 dan 132 tentang hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas. Tinjauan dari aturan ini telah sesuai dengan Undang-undang yaitu untuk kemaslahatan para pejalan kaki agar terpeliharanya prinsip dari Maqasid Syari’ah. Aspek maslahah maqasid syari’ah terhadap penerapan hukum dalam penggunaan fasilitas zebra cross ini yaitu dalam hal menjaga jiwa. Penggunaan fasilitas zebra cross disini tergolong kedalam kebutuhan dharuriayat, yang mana adanya aturan ini adalah untuk kemaslahatan manusia juga untuk menjaga hak manusia yang disebutkan dalam dharuriyat alkhamsah.
Untuk pihak terkait dalam hal ini ialah Polres kota Samarinda untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang kebijakan mengenai penggunaan fasilitas zebra cross tersebut. Dan untuk pihak pembuatan fasilitas tersebut agar mempertegas garis-garid dari zebra cross yang telah memudar ataupun hilang. Dan untuk masyarakat agar taat terhadap aturan yang telah di tetapkan.