Show simple item record

dc.contributor.authorMustafa
dc.date.accessioned2022-01-24T02:33:16Z
dc.date.available2022-01-24T02:33:16Z
dc.date.issued2021-06-21
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1062
dc.description.abstractABSTRAK Mustafa, 2021. “PROBLEMATIKA PROGRAM KEMENAG DALAM PENERBITAN SERTIFIKASI ARAH KIBLAT PADA MASJID DAN MUSHALLA ( Studi Kasus Di Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur)”. Skripsi, Prodi Hukum Keluarga dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Ashar Pagala, M.H.I dan Abdul Syakur, Lc., M.H Latar Belakang penelitian ini terkait tentang kendala program Kemenag dalam penerbitan sertifikasi arah kiblat, melihat pengurus masjid atau mushalla yang masih yakin dengan arah kiblat terdahulu membuat tidak melakukan sertifikasi arah kiblat. Selain itu ketidaktahuan tentang arah kiblat sendiri yang menjadikan awam dimasyarakat. Dimana masih banyak di tengah-tengah masyarakat masih belum mengetahui program tersebut dan masih adanya masjid dan mushalla yang belum melakukan sertifikasi arah kiblat. Melihat hal ini, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui kendala apa saja yang terjadi pada lembaga maupun di masyarakat. Adapun rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah, Sejauh mana pandangan masyarakat Kelurahan Baru Ilir terhadap arah kiblat yang tidak sesuai serta Problem apa sajakah yang dihadapi lembaga Dalam Penertbitan Sertifikasi Arah Kiblat Pada Mushalla daan Masjid yang tidak sesuai. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini bahwa, Pendapat mengenai arah kiblat menghasilkan beberapa pandangan yang sama di tengah-tengah masyarakat. Dimana masyarakat berpemahaman bahwa arah kiblat yang sudah di ukur oleh tokoh agama terdahulu itu sudah benar adanya dan mereka memiliki keyakinan bahwa arah kiblat tersebut sudah benar. Jadi ketika melakukan renovasi bangunan tidak mengukur ulang dan hanya mengikuti arah kiblat yang sebelumnya. Selain itu mengenai sertifikasi arah kiblat masih banyak masjid dan mushalla yang belum melakukan sertifikasi arah kiblat karena ketidak tahuan mengenai program tersebut dan kurangnya pemahaman di masyarakat mengenai arah kiblat. Serta sosialisasi yang kurang maksimal yang menjadikan masyarakat awam terhadap hal tersebut. Mengenai kendala yang dihadapi Kementerian Agama Kota Balikpapan terhadap program ini dalam hal teknis maupun administrasi mengalami kendala yang. Dimana kurangnya tenaga ahli Ilmu falak kementerian agama kota Balikpapan dan Kendala lainnya ialah faktor cuaca yang menjadikan proses berjalan cepat atau lambat karena matahari merupakan objek utama untuk pengukuran arah kiblat yang benar. Serta adanya arah kiblat yang belum sesuai maka harus di rubah shaffnya. Kata Kunci : Arah Kiblat, Sertifikasien_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectArah Kiblat, Sertifikasien_US
dc.titlePROBLEMATIKA PROGRAM KEMENAG DALAM PENERBITAN SERTIFIKASI ARAH KIBLAT PADA MASJID DAN MUSHALLA ( Studi Kasus Di Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record