Show simple item record

dc.contributor.authorMochammad Irham Fahmi Hidayat
dc.date.accessioned2022-01-28T07:09:26Z
dc.date.available2022-01-28T07:09:26Z
dc.date.issued2021-10-14
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1137
dc.description.abstractABSTRAK Mochammad Irham Fahmi Hidayat, 2021.”Tinjauan Filsafat Hukum Islam Terhadap Tradisi Tari Jaranan Masyarakat Jawa Kelurahan Rawa Makmur Kota Samarinda” Skripsi, Prodi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri(UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, S.Ag. ,S.H. ,M.H. dan Maisyarah Rahmi HS, L.c. ,M.A. Ph.D Latar Belakang penelitian ini terkait tentang tari jaranan yang selalu dipandang negatif oleh masyarakat karena beberapa adegan, padahal bila ditinjau lebih jauh maka makna tari jaranan ini sangat luas dan itu semua berkaitan dengan agama Islam sendiri dan tari jaranan ini maknanya bisa sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan. karena nilai-nilai yang sangat syarat akan makna tersebut penulis melakukan penelitian ini agar bisa mengenal lebih jauh tari jaranan ini ditinjau dari Filsafat Hukum Islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Apa makna yang terkandung tari jaranan serta Bagaimanakah sudut pandang Filsafat Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi,wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pendapat mengenai tari jaranan ini menghasilkan beberapa pandangan yang mana maksud dan tujuannya sama, seperti panjer papat, Prapatan, Puteran, Lanjaranyang mempunyai makna mendalam tentang kehidupan dalam masyarakat maupun kepada tuhan, Kesenian jaranan bukan semata-mata menunjukkan sisi mistisnya saja. Meski kebanyakan masyarakat menggunakan adegan kesurupan sebagai ciri khas utama pertunjukan jaranan. Di sisi lain, ada orang yang berpandangan bahwa kesenian jaranan digunakan sebagai sarana dakwah pada jaman dahulu. Mengenai pandangan Filsafat Hukum Islam memandang tari jaranan selama didalamnya ada manfaat, baik diperoleh dengan cara mencari faedah-faedah atau kenikmatan-kenikmatan maupun dengan cara menghindari atau menarik diri dari kerusakan. Dan makna tari jaranan sendiri mengingatkan manusia tentang kehidupan dan Tuhan,Ditinjau dengan Filsafat Hukum Islam memakai teori Istihsan, dan urf’en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectHukum Islam, Tradisi, Tari Jarananen_US
dc.titleTinjauan Filsafat Hukum Islam Terhadap Tradisi Tari Jaranan Masyarakat Jawa Kelurahan Rawa Makmur Kota Samarindaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record