Show simple item record

dc.contributor.authorMubaraq, Husni
dc.date.accessioned2022-01-31T03:36:44Z
dc.date.available2022-01-31T03:36:44Z
dc.date.issued2021-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1150
dc.description.abstractABSTRAK Husni Mubaraq, 2021 “KESADARAN HUKUM NADZIR KECAMATAN LOA KULU TERHADAP SERTIFIKASI TANAH WAKAF”. Skripsi, Prodi Hukum keluarga dan (UINSI) Universitas Indonesia Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, penelitian ini dibimbing oleh Hervina. S.H.I., M.Ag. dan Abdul Syakur, Lc., M.H Kecamatan Loa Kulu terdapat banyak sekali tanah wakaf, setiap tahun akan semakin bertambah begitu juga dengan kegiatan pertambangan dan perluasan wilayah dalam. Undang-Undang RI No 41 Tentang wakaf telah diatur mengenai sertifikasi tanah wakaf yang dibuat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) setelah mendapatkan AIW (Akte Ikrar Wakaf) yang telah disahkan PPAIW (Pembuat Akte Ikrar Wakaf) agar tanah meiliki status hukum yang kuat agar kedepan tidak terjadi sengketa bagi tanah wakaf. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama bagaimana pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf. di Kecamatan Loa Kulu, kedua kendala apa saja yang dihadapi dalam proses sertifikasi, dan ketiga bagaimana kesadaran hukum nadir Kecamatan Loa Kulu terhadap Sertifikasi tanah wakaf. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan yang menjadi objek dari penelitian ini adalah nazir itu sendiri. Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan dengan dua cara yaitu (1) Melaui PPAIW atas nama seorang nazir, melakuan pendaftaran kepada intansi yang telah ditunjuk untuk mengeluarkan sertifikat tanah. (2) Seorang nazir langsung mendaftarkan tanah ke BPN tanpa melewati PPAIW dengan membawa beberapa persyaratan, seperti surat keterangan dari Desa, surat asli tanah, foto copy ktp wakif, nazir, dan saksi-saksi. Kendala dalam pelaksanaan sertifikasi terdapat empat faktor yakni: (1) Kebakaran di kantor kementrian agama (2) Pungli dari anggota BPN (3) kesibukan PPAIW (4) Kesadaran seorang nazir.Untuk kesadaran hukum seorang nazirkepada sertifikasi tanah wakaf terdapat empat poin penting yakni (1) Pengetahuan hukum (2) Pemahaman tentang hukum, (3) Sikap terhadap hukum, (4) Perilaku hukum. Dari tujuh nazir terdapat beberapa yang memenuhi kriteria sadar hukum seperti ketua Masjid Jam’i Al-Mizan, Ponpes Darurrahman dan langgar Ar-Rahim, sedangkan empat tidak memenuhi indikator dari kesadaran hukum seperti ketua Masjid Asy Syahid, Langgar Al-Ikhlas, Langgar Al-Waqaf, dan kuburan Muslimin Jawa Baru.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectHUKUM NADZIR, SERTIFIKASI TANAH WAKAFen_US
dc.titleKESADARAN HUKUM NADZIR KECAMATAN LOA KULU TERHADAP SERTIFIKASI TANAH WAKAFen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record