PROSESI ADAT MANDI PELUNCUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara)
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Najib Zamzami, 2020. “PROSESI ADAT MANDI PELUNCUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara)”. Skripsi, Jurusan Ilmu Syariah dan Institut Agama Islam Negeri ( IAIN) Samarinda, Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Iskandar, M. Ag dan Muzayyin Ahyar, S.Ud, M.Si
Latar belakang penelitian ini terkait tentang tradisi yang di lakukan oleh masyarakat suku Bulungan, di era yang serba modern ini sebagian dari mereka masih banyak yang mempercayai hal-hal yang berbentuk animisme yang merupakan warisan dari nenek moyang mereka, salah satu adat istiadatnya yaitu mandi peluncur, mandi peluncur yaitu memandikan wanita hamil yang masa kandungannya berumur Sembilan bulan, di dalam prosesi mandi peluncur memiliki beberapa nilai yaitu nilai yang bersifat magis serta nilai yang bersifat Islami, oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengetahui apakah tradisi mandi peluncur yang dilakukan oleh masyarakat suku Bulungan ini termasuk adat istiadat baik dalam arti telah sesuai dengan hukum Islam atau sebaliknya .
Adapun rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah, bagaimana prosesi mandi peluncur yang dilakukan oleh masyarakat suku Bulungan serta bagaimana pandangan hukum Islam tentang mandi peluncur. Jenis penelitian ini adalah field Reseach atau penelitian lapangan, dengan pendekatan NormatifSosiologis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, adapun teknik analisis data di dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian ini bahwa, mandi peluncur memiliki beberapa tahapan di dalam pelaksanaannya yaitu, wanita hamil tersebut di suruh duduk di tangga depan rumah, sebelumnya daun keladi tersebut di duduki dan media pisau di injak oleh si wanita hamil, setelah itu bidan kampung tersebut mulai memandikan si wanita hamil, mangkok putih di gunakan untuk gayung dan proses menyiramkan air memiliki tahapan yaitu mulai dari kepala sebanyak 3 kali, badan sebelah kanan sebanyak 3 kali, badan sebelah kiri 3 kali lalu bagian kaki sebanyak 3 kali, setelah itu sisa air yang berada di ember langsung diguyurkan seluruhnya dari atas kepala si wanita hamil.
Adapun secara hukum Islam, tradisi mandi peluncur merupakan tradisi yang memiliki nilai-nilai yang telah sesuai dengan ajaran hukum Islam, tetapi ada pula yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Jika di lihat dari keseluruhan prosesinya, adat mandi peluncur lebih banyak memiliki nilai yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dibandingkan nilai yang tidak sesuai dengan Islam. Maka dapat dikatakan bahwasannya mandi peluncur ini merupakan tradisi yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dikarenakan banyak terdapat makna kebaikan di dalamnya.,