dc.description.abstract | ABSTRAK
Abdul Ghofur (1621508020) “ Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan (Studi Kasus di Keluran Gunung Lingai Samarinda)”. Skripsi Progam Study Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris Penelitian ini di bimbing oleh bapak Dr. Ashar Pagala, M.H.I selaku pembimbing I dan bapak Sulthon Fathoni, M.Hum selaku pembimbing II.
Penelitian ini membahas mengenai Perlindungan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan (Studi Kasus di Keluran Gunung Lingai Samarinda) dimana kedua orang tua yang sudah bercerai melalaikan tanggung jawabnya memberikan nafkah kepada anaknya. Implementasi Undang-undang Perlindungan anak di kalangan masyakat tidak banyak yang menerapkan, sehingga mengakibatkan terjadinya hak nafkah tersebut tidak terpenuhi lantaran mayoritas dari masyarakat yang ada di Kelurahan Gunung lingai kurang memahami dengan adanya peraturan yang sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Perindungan Anak tersebut. Dan ada juga yang tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lantaran faktor ekonomi.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan ( field research ) deskriftif kualitatif. Penelitian deskriftif kualitatif adalah penelitian yang bermaksud menghasilkan data secara sistematis, faktual, akurat mengenai faktafakta dan sifat-sifat populasi dan daerah tertentu, dengan menggunakan pendekatan normatif dan sosilogis.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak nafkah anak di sebabkan karena tiga hal yaitu: (1). Faktor ekonomi (2). Faktor narkoba. (3). Faktor pekerjaan.
Tanggung jawab orang tua terhadap hak nafkah anak pasca perceraian adalah didominasi oleh kurang mampunya orang tua terhadap biaya Pendidikan dari anaknya tersebut. Selain itu juga karena terjadinya suatu perceraian juga menjadi salah satu penyebab anak ini tidak mendapatkan hak nafkah dari orang tuanya tersebut.
Implementasi UU pemberian hak nafkah anak pasca perceraian yaitu bahwa seharusnya diantara kewajiban dari seorang ayah terhadap anaknya adalah memberi nafkah, seorang ayah berkewajiban untuk memberikan jaminan nafkah terhadap anaknya, baik pakaian, tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya, meskipun hubungan perkawinan ayah anak putus. | en_US |