Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Ian
dc.date.accessioned2022-01-31T06:32:17Z
dc.date.available2022-01-31T06:32:17Z
dc.date.issued2021-12-20
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1157
dc.description.abstractABSTRAK Ian Saputra, 2021. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PELAKSANAAN WETON DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA DI KECAMATAN LOA JANAN ILIR”, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.”. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Alfitri, M.Ag.,LL.M.,Ph.D, selaku Pembimbing I dan Bapak Aulia Rachman, Lc.,M.H selaku Pembimbing II. Latar Belakang penelitian ini adalah Weton ini kemudian digunakan untuk mengetahui gambaran kehidupan seseorang. Dalam pandangan masyarakat Jawa, manusia lahir dengan membawa potensi energi masing-masing. Energi ini kemudian terlihat dari gambaran watak seseorang. Untuk mengetahuinya, seseorang perlu menjumlahkan Weton.Sistem perhitungan ini juga digunakan untuk menentukan suatu keputusan, masa tanam, panen, nasib, hingga jodoh. Bahkan, beberapa orang mengaku hubungan cinta mereka harus kandas karena Weton. Adapun Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Seperti apa Tradisi Weton dalam proses pernikahan Adat Jawa dilaksanakan, Untuk mengetahui makna dari Tradisi Weton dalam Pernikahan Adat Jawa di Kecamatan Loa Janan Ilir, Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam pada proses pernikahan masyarakat Adat Jawa di Kecamatan Loa Janan Ilir. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah oberservasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini Weton dalam pandangan Masyarakat dikenal sebagai pencocokan hari kelahiran kedua calon pengantin Contoh sebelum melakukan Pelaksanaan Weton Mitahul Muklis Jum‟at Legi(11), Siti Nur Kholifah, Rabu Kliwon (15) hasilnya 26, dari hasil tersebut, mendapat Pesthi yang artinya damai, tentram sampai tua. Makna dari Weton itu sendiri ialah mencari hari baik untuk menikah yang mana masyarakat Jawa sangat meyakini bahwa menentukan hari baik adalah suatu yang sulit di tinggalkan dalam pernikahan Adat Jawa itu sendiri. Sebagian ulama berpendapat lain dalam hal ini. Namun pendapat yang kuat adalah penjelasan Imam Syafi‟i sebagaimana dinukil Syekh Burhanuddin bin Firkah berikut: “Apabila ahli nujum itu berkata dan meyakini bahwasanya tidak ada yang dapat memberi pengaruh [baik-buruk] selain Allah, hanya saja Allah menjadikan kebiasaan bahwa terjadi hal tertentu di waktu tertentu sedangkan yang dapat memberi pengaruh hanyalah Allah semata, maka ini menurutku tak mengapa. Celaan yang ada terhadap hal ini seyogyanya dibawakan dalam konteks apabila diyakini bahwa bintang-bintang itu atau makhluk lainnya bisa memberikan pengaruh [baik-buruk].”en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectHUKUM ISLAM, WETON, PERNIKAHAN ADAT JAWAen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PELAKSANAAN WETON DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA DI KECAMATAN LOA JANAN ILIRen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record