dc.description.abstract | ABSTRAK
Delfi Julia (1721407057), “Kesadaran Hukum Pemilik saham Saham Emas Terhadap Zakat Saham Di Kota Samarinda”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini di bimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. H.Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I.dan Pembimbing II Bapak H. Aulia Rachman, Lc., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah mayoritas pemilik saham saham emas di Kota Samarinda yang bekerja sebagai Pengusaha dan lain-lain. Pemilik saham saham emas di Kota Samarinda yang kebanyakan berprofesi sebagai Pengusaha dan lain-lain berdasarkan observasi penulis tidak mengeluarkan zakat dari hasil saham emas.Oleh karena itu dari peneliti ini adalah untuk mengetahui mengenai kesadaran hukum pemilik saham saham emas terhadap zakat hasil saham emas di Kota Samarinda.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang berlokasi di Kota Samarinda dan merupakan jenis penelitian hukum Emperis karena diambil dari fakta-fakta yang ada didalam lingkungan pemilik saham. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis emperis yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam pemilik saham. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yang berarti mendeskripsikan, menggambarkan, memaparkan hasil wawancara dari beberapa informan, kemudian analisa, dan memberikan dari hasil wawancara tersebut yang disusun secara sistematis dan ditinjau menggunakan hukum Islam.
Dari hasil yang diperoleh penelitian ini adalah bahwa mayoritas pemilik saham saham emas di Kota Samarinda, pada dasarnya belum memahami makna zakat secara utuh, terutama tentang zakat dari hasil saham emas, khususnya para pemilik saham pada hasil saham emas mereka. Dalam teori kesadaran hukum tentang indikator-indikator bahwa para pemilik saham memiliki derajat kesadaran hukum yang rendah dikarekan kurangnya pengetahuan pemilik saham mengenai hukum, pemahaman, sikap, dan perilaku tentang hukum. Kurang nya kesadaran para pemilik saham terdapat dua faktor yaitu faktor dari sarana dan prasarana serta faktor ekonomi. Dalam hukum Islam tidak disebutkan secara jelas tentang zakat hasil saham emas, dasar hukumnya masih bersifat umum sehingga harus di analisis menurut konteksnya. Adapun zakat hasil saham emas seperti yang di ungkapkan Yusuf al-Qardhawi bisa (dianalogikan) dengan zakat pertanian, baik dalam nishab maupun kadar dan prosentasenya. | en_US |