Show simple item record

dc.contributor.authorAsshiddiqi, Nur Rifqi
dc.date.accessioned2022-02-04T00:51:48Z
dc.date.available2022-02-04T00:51:48Z
dc.date.issued2021-06-16
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/1191
dc.description.abstractABSTRAK Nur Rifqi Asshiddiqi, 2021. “Kesadaran Hukum Penjual Kosmetik di Kota Samarinda Terhadap Produk Kosmetik Bersertifikasi Halal”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I., M.S.I dan Pembimbing II Bapak Abd Syakur, Lc., M.H. Teknologi dan pengetahuan manusia di bidang kosmetik berkembang semakin canggih. Perkembangan teknologi bidang kosmetik tersebut juga berdampak pada kepercayaan konsumen, khususnya yang beragama Islam, dimana penentu halal atau haramnya beraneka ragam kosmetik yang sulit di tentukan. Untuk itu dibutuhkan kesadaran hukum atau ketaatan hukum dalam menjalankan peraturan yang telas dibuat. Tidak mungkin seseorang dapat patuh terhadap hukum, jika ia tidak memahami hukum. Selain itu, kesanggupan untuk memahami hukum secara logis akan diikuti oleh kemampuan untuk menilainya, terlepas dari adil atau tidaknya hukum tersebut. Penelitian ini membahas tentang kesadaran hukum penjual kosmetik di Kota Samarinda terhadap produk kosmetik bersertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum penjual kosmetik terhadap produk kometik bersertifikasi halal serta faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum penjual kosmetik di Kota Samarinda terhadap produk kosmetik bersertifikasi halal. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan dengan menggunakan pendekatan sosiologi terhadap kesadaran hukum penjual kosmetik di Kota Samarinda terhadap produk kosmetik bersertifikasi halal. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan dokumen. Teknik analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa : (1) kesadaran hukum penjual kosmetik di Kota Samarinda terhadap produk kosmetik bersertifikasi halal cukup tinggi berdasarkan indikator-indikator kesadaran hukum, (2) faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum ada dua yaitu faktor pendidikan dan faktor pengetahuan. Perlunya pengetahuan dan pemahaman juga mempengaruhi masyarakat akan sadar pentingnya sebuah pengetahuan tentang sertifikasi halal. Sehingga penegak hukum dan pembuat hukum juga perlu lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Sekiranya lebih dioptimalkan lagi sosialisasi MUI dalam meningkatkan kesadaran hukum para penjual dibidang kosmetik.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectKosmetik, Bersertifikasi Halalen_US
dc.titleKesadaran Hukum Penjual Kosmetik di Kota Samarinda Terhadap Produk Kosmetik Bersertifikasi Halalen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record