Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Laba Bersih Melalui Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2016-2021
Abstract
ABSTRAK
Nurmiati, 2021. “Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Laba Bersih Melalui Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2016-2021”. Skripsi Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Agama Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Dr. Hj. Darmawati, M.Hum dan bapak Ahmad Syarif, M.Hum.
Salah satu kegiatan bank syariah adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna untuk meningkatkan pendapatan bagi bank syariah. Peningkatan pembiayaan murabahah yang besar akan berpengaruh terhadap jumlah laba yang akan didapatkan bank. Peningkatan pendapatan meningkat jika pengembalian pembiayaan cicilan berjalan dengan lancar tidak ada masalah. Akan tetapi faktanya sekarang ini penyaluran pembiayaan tidak terlepas dari adanya risiko pembiayaan yang disebabkan oleh nasabah. Salah satunya yaitu nasabah yang gagal bayar atau mengalami penunggakan membayar angsuran dalam pengembalian pembiayaan. Terjadinya pembiayaan bermasalah dengan tingkat NPF yang tinggi akan menunjukkan suatu kedaaan bank tidak sehat yang akan berdampak bagi laba dan operasional bank syariah. Tujuan dari penelitian ini ialah (1) untuk mengetahui apakah pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap laba bersih, (2) untuk mengetahui apakah pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap pembiayaan bermasalah, (3) untuk mengetahui apakah pembiayaan bermasalah berpengaruh terhadap laba bersih, (4) untuk mengetahui apakah pembiayaan bermasalah memediasi hubungan antara pembiayaan murabahah dengan laba bersih.
Jenis penelitiaan ini adalah penelitian kuantitatif. Populasi yang digunakan yaitu seluruh Bank Umum Syariah berjumlah 14 bank, sampel yang digunakan berjumlah 60 data. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan dokumentasi, penelitian ini mengambil data statistik perbankan syariah periode tahun 2016-2020 yang dipublikasikan di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teknik analisa data uji asumsi klasik, uji hipotesis, uji analisis jalur dan analisis regresi variabel mediasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh nilai signifikan sebesar 0,109 > 0,05 yang menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah tidak berpengaruh terhadap laba bersih pada bank umum syariah. Nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05 menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap pembiayaan bermasalah. Nilai signifikan sebesar 0,023 < 0,05 menunjukkan bahwa pembiayaan bermasalah bepengaruh terhadap laba bersih. Nilai Z hitung sebesar 0,0029 > Z tabel yaitu 1,96 yang menunjukkan bahwa pembiayaan bermasalah dapat memediasi hubungan antara pembiayaan murabahah terhadap laba bersih bank umum syariah.