dc.description.abstract | ABSTRAK
Nida Ulhaq. 2022. Kecerdasan Emosional Suami dalam Mengatasi Masalah Rumah Tangga Pandangan Maqasid Syari’ah (Studi di Kecamatan Balikpapan Selatan). Skripsi,Program Studi Hukum Keluarga Jurusan Ilmu Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.H. I dan Ust. Abd. Syakur, Lc,M.H.
Latar Belakang penelitian adalah dalam sebuah pernikahan, sangatlah penting untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Oleh karena itu dalam menjaga keharmonisan tersebut maka perlunya kedewasaan berfikir dan bertindak apabila terdapat suatu permasalahan yang timbul agar tidak terjadinya KDRT ataupun perceraian. Maka dibutuhkanya suatu kecerdasan emosional antara pasangan suami dan istri. Dengan adanya sebuah kecerdasan emosional, maka seseorang dapat mengetahui dan menanggapi perasaan dirinya sendiri ataupun orang lain secara efektif. Namun realitanya berdasarkan informasi anggota pihak Pengadilan Agama Balikpapan, pada tahun 2021 dari bulan Januari hingga Desember masih kerap terjadi kasus perceraian yang disebabkan oleh KDRT dengan motif yang berbeda-beda. Jumlahnya sekitar 85 hingga 100 dan yang paling banyak melakukanya adalah seorang suami. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kecerdasan emosional dalam membangun keharmonisan rumah tangga menurut pandangan Maqasid Syari’ah. Dan untuk mengetahui apa saja kendala yang dialami dan solusi yang dilakukan oleh para suami dalam memaksimalkan kecerdasan emosional.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data yang diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yakni diawali dengan proses pengumpulan data, penyederhanaan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Subjek penelitian ini adalah para suami di Kecamatan Balikpapan Selatan yang sesuai dengan kriteria.
Hasil penelitian menujukkan bahwa pentingnya kecerdasan emosional dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga merupakan bersifat dharuriyat dalam aspek maslahah maqasid syari’ah. Yakni dalam hal menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, dan menjaga harta yang mana adanya kecerdasan emosional ini untuk kemaslahatan manusia. Adapun kendala dari seorang suami dalam memaksimalkan kecerdasan emosional yaitu selain karena faktor ekonomi juga karena faktor komunikasi antara pasangan suami istri dan juga faktor agama yang disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang agama. Kemudian dapat disimpulkan solusi yang dapat dilakukan oleh suami dalam memaksimalkan kecerdasan emosional yaitu (1) mencoba untuk mendengarkan pasangan. (2) lebih berempati terhadap pasangan (3) berfikir sebelum bertindak (4) meminta pendapat orang lain/teman dalam membantu mengatasi permasalahan dalam rumah tangga. | en_US |