Show simple item record

dc.contributor.authorFirda, Ashlihatul
dc.date.accessioned2022-06-02T01:50:30Z
dc.date.available2022-06-02T01:50:30Z
dc.date.issued2022-05-17
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1324
dc.description.abstractABSTRAK Ashlihatul Firda 2022, “Kepercayaan Masyarakat Jawa Kelurahan Melayu Tentang Hitungan Hari (Weton) dalam Penentuan Pernikahan (Studi Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong). Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. H. Materan., M.H.I dan Akhmad Sofyan, S.H.I., M.H. Latar belakang dalam penelitian ini adalah perhitungan weton dalam perkawinan adalah keyakinan pendahulu atau sesepuh yang diwariskan kepada keturunannya, serta mengambil dari kebiasaan di masyarakat. Kebanyakan mereka hanya mengambil tradisi yang sudah ada. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh peneliti di Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara ini mayoritas bersuku Jawa dan ada sebagian yang masih menggunakan patokan perhitungan tanggal lahir yang disebut weton, bahkan hal tersebut sudah menjadi bagian syarat yang harus dilaksanakan sebelum melakukan pelaksanaan perkawinan. Terdapat dua rumusan masalah yaitu yang pertama Bagaimana kepercayaan masyarakat Jawa Kelurahan Melayu tentang hitungan hari (Weton) dalam penentuan pernikahan? dan yang kedua yaitu bagaimana perspektif hukum Islam terhadap kepercayaan masyarakat Jawa Kelurahan Melayu tentang hitungan hari (Weton) dalam penentuan pernikahan? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah oberservasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah sesepuh atau tokoh adat masyarakat Jawa Kelurahan Melayu. Hasil penelitian dari sepuluh Responden terdapat tujuh orang yang percaya dan tiga orang yang tidak percaya, namun demikian pendapat tersebut tidak ada yang salah karena sebuah pendapat tentu memiliki dasar masing-masing dan mereka sama-sama memiliki pedoman atau keyakinan yang mereka anggap benar dan memiliki dasar yang kuat. Pandangan hukum Islam mengenai tradisi penentuan hari nikah dalam weton Jawa di Kelurahan Melayu menyeimbangkan antara hukum adat hukum Islam termasuk juga filter amaliyah dan filter akidah bahwa segala sesuau itu tergantung pada niatnya dan juga apabila menerapkan suatu adat dan tidak meramalkan hal-hal yang buruk maka itu diperbolehkan dalam filter akidah dan Rasulullah SAW. Membenci yang namanya suatu ramalan yang buruk. Kepala KUA kecamatan Tenggarong juga berpendapat bahwa adat ini boleh saja dilakukan juga dalam keadaan yang mendesak tetapi niat dan tujuan dari perbuatan tersebut harus dirubah yakni upaya untuk menghormati orangtua dan masyarakat, karena adat yang sudah terjadi menahun dan melekat dalam masyarakat tidak mudah untuk menghapusnya.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectKepercayaan, Masyarakat Jawa, Hitungan Hari (Weton), Penentuan Pernikahanen_US
dc.titleKepercayaan Masyarakat Jawa Kelurahan Melayu Tentang Hitungan Hari (Weton) dalam Penentuan Pernikahan (Studi Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record