Show simple item record

dc.contributor.authorRahmiati, Rahmiati
dc.date.accessioned2022-07-12T01:46:53Z
dc.date.available2022-07-12T01:46:53Z
dc.date.issued2022-05-31
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1446
dc.description.abstractABSTRAK Rahmiati 2022, “Pengetahuan Mahasiswi Tentang Perhitungan Masa Haid (Studi Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I dan Devi Kasumawati, M.H Latar belakang dalam penelitian adalah membahas tentang fitrah wanita yang Allah SWT tetapkan yaitu haid. Haid sangat berkenaan dengan waktu oleh sebab itu ulama terdahulu telah merumuskan terkait permasalahan wanita dalam fiqih wanita salah satunya membahas tentang adanya perhitungan masa haid, dengan tujuan agar terhindar dari keraguan dalam menentukan hukum darah haid atau istihadhah yang bersinggungan dengan ibadah shalat. Permasalahan dalam judul ini adalah 1) bagaimana pengetahuan mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga tentang perhitungan masa haid yang dikaitkan dalam rutinitas keseharian ibadah shalat dengan problematika siklus haid yang berbeda-beda, dan 2) apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung mahasiswi dalam mengetahui tentang perhitungan masa haid yang dapat berpengaruh dengan penyebab kurangnya pengetahuan mahasiswi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga tentang perhitungan masa haid, 2) untuk mengetahui faktor penghambat, dan pendukung mahasiswi agar dapat meluruskan tentang cara perhitungan masa haid. Metode penelitian yang digunakan ini adalah kualitatif, sedangkan jenis penelitan yang digunakan empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga yang aktif pada tahun 2018 dan 2019. Hasil penelitian adalah mahasiswi tentang perhitungan masa haid, 1) mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga angkatan 2018 dan 2019 yang mengetahui tentang perhitungan masa haid secara keseluruhan ternyata hanya 6 orang yang mengetahui secara keseluruhan terkait masa minimal haid, masa suci antara dua haid, penentuan dalam perhitungan masa haid yang terputus-putus, penentuan shalat setelah suci dari haid, shalat yang tertinggal setelah haid sehingga wajib atau tidaknya mengqada shalat zuhur waktu sedangkan 5 menit kemudian haid, melaksanakan atau menunda mandi wajib setelah suci dari haid sehingga berkaitan dengan ibadah shalat, dan mengqada shalat yang dapat dijamak setelah suci dari haid, sedangkan 33 mahasiswi angkatan 2018 dan 2019 masih banyak yang belum mengetahui mengenai perhitungan masa haid yang berkaitan dengan ibadah shalat secara menyeluruh. 2) faktor penghambat bagi mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga dalam mengetahui perhitungan masa haid adalah masih beranggapan darah yang keluar itu adalah haid tanpa melakukan perhitungan masa haid, dan tidak ada kemauan untuk mencari tahu mengenai hal tersebut, sedangkan faktor pendukungnya adalah adanya kemauan untuk mencari ilmu termasuk perhitungan masa haid, dan baru mengetahui adanya perhitungan masa haid dari permasalahan skripsi yang sedang diteliti oleh penulis.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPengetahuan, Mahasiswi, Perhitungan, Masa Haiden_US
dc.titlePengetahuan Mahasiswi Tentang Perhitungan Masa Haid (Studi Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record