Show simple item record

dc.contributor.authorAyu, Santri
dc.date.accessioned2022-07-12T06:01:02Z
dc.date.available2022-07-12T06:01:02Z
dc.date.issued2022-04-21
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1452
dc.description.abstractABSTRAK Santri Ayu, 2022. “Kepercayaan Terhadap Tradisi Selimpat pada Masyarakat Desa Ngayau dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. H. Materan, M.H.I dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I. Penelitian ini dillatar belakangi dengan adanya akulturasi budaya, di mana budaya itu adalah adat istiadat yang dilakukan oleh masyarakat di desa Ngayau kecamatan Muara Bengkal kabupaten Kutai Timur. Adat istiadat tersebut yaitu memberikan sesajen kepada makhluk halus yang berada di sungai yang disebut dengan tradisi selimpat. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui tradisi selimpat menurut masyarakat desa Ngayau, kedua untuk mengetahui prosesi tradisi selimpat yang dilaksanakan oleh masyarakat desa Ngayau, ketiga untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tradisi selimpat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris-normatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti mengambil 20 orang responden yang terdiri atas 16 orang masyarakat umum, 2 orang tokoh agama, 1 orang ketua adat dan 1 orang kepala desa. Teknik analisis data yang digunakan adalah menurut Miles dan Huberman yaitu: 1. Data Collection (Pengumpulan Data), 2. Data Reduction (Pengurangan Data), 3. Data Display (Penyajian Data), 4. Data Conclusions (Kesimpulan Data). Hasil dari penelitian ini pertama tradisi selimpat menurut masyarakat desa Ngayau yaitu adat istiadat dari nenek moyang yang dilakukan secara turun temurun dalam kondisi tertentu. Adapun kondisinya meliputi: orang yang sedang sakit, mandi-mandi nikah dan 7 bulanan, khitan, baru hamil, hendak melahirkan, pertama kali bepergian jauh (melewati sungai Mahakam), anak yang pertama kali menginjak tanah dan pertama kali turun ke sungai. Dalam kondisi orang yang sedang sakit guna tradisi selimpat ini yaitu sebagai suatu perjanjian adapun kondisi lain bertujuan untuk meminta penjagaan. Kedua, prosesi tradisi selimpat dimulai dengan menyiapkan media atau sesajen yang meliputi: sirih, pinang, lilin, telur ayam, tembakau, rokok nipah, pisang rutai, dan pisau yang diletakan di dalam satu wadah. Setelah siap, dukun melakukan ritual membakar kemenyan di bara api, menyimbur beras kuning dan lain sebagainya. Setelah selesai dukun turun ke sungai untuk menenggelamkan sesajen, selagi menenggelamkan sesajen dukun mengucapkan kata-kata yang dipercaya sebagai perantara untuk menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya tradisi selimpat ini kepada makhluk yang berada di sungai.. Semua sesajen dibuang kecuali pisau dan wadah. Wadah digunakan untuk mengisi air sungai dan airnya digunakan untuk diusapkan, di minum ataupun dimandikan kepada orang yang melaksanakan tradisi selimpat. Ketiga, jika dilihat dari keabsahan „urf maka tradisi selimpat ini termasuk „urf yang fasid Dikarenakan tradisi selimpat tidak memenuhi unsurunsur „urf shahih ataupun syarat-syarat „urf yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Dari segi pelaksanaannya tradisi ini termasuk perbuatan yang mubazir karena sesajen digunakan untuk memberi makan makhluk halus berdasarkan kepercayaan masyarakat yang melaksanakan tradisi selimpat.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectKepercayaan, Tradisi Selimpat, Masyarakat, Desa Ngayauen_US
dc.titleKepercayaan Terhadap Tradisi Selimpat pada Masyarakat Desa Ngayau dalam Perspektif Hukum Islamen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record