Show simple item record

dc.contributor.authorKurniati, Nabillah
dc.date.accessioned2022-07-18T06:28:31Z
dc.date.available2022-07-18T06:28:31Z
dc.date.issued2022-06-21
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1469
dc.description.abstractABSTRAK Nabillah Kurniati 2022, “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pekerja Seks Komersial Anak di Kota Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D dan Bapak Abd Syakur, Lc., M.H. Latar belakang dalam penelitian ini berangkat dari permasalahan sosial pekerja anak yang terjadi di Kota Samarinda. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Minimnya kesadaran tentang children welfare (kesejahteraan yang berkaitan dengan anak) menjadi buah permasalahan pekerja anak, seyogyanya anak diberi pengasuhan dan pengawasan yang intens dalam tumbuh kembang sesuai dengan usia pertumbuhan anak. Orang tua, masyarakat, dan pemerintah menjadi subjek yang paling bertanggungjawab terhadap permasalahan anak, baik dari segi sosial, pendidikan, ekonomi, bahkan agama. Kenyataan miris ditemukannya anak yang bekerja sebagai seorang PSK (pekerja seks komersial). PSK (pekerja seks komersial) anak didefinisikan sebagai seorang anak yang bekerja sebagai penjaja layanan pemuas nafsu yang bernilai komersil. PSK (pekerja seks komersial) anak terdorong atas dasar dorongan atau adanya sebab dan tujuan anak memilih pekerjaan tersebut. Dalam Islam, praktik prostitusi erat dikaiatkan dengan perbuatan zina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa praktik PSK (pekerja seks komersial) anak di Kota Samarinda, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap PSK (pekerja seks komersial) anak di Kota Samarinda dan adakah ketentuan sanksi untuk PSK (pekerja seks komersial) anak di Kota Samarinda. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan gabungan penelitian hukum normatif-empiris. Penggabungan metode penelitian antara penelitian doktrinal dan penelitian fakta hukum terkait perilaku masyarakat. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara kepada para subjek penelitian yaitu PSK (pekerja seks komersial) anak dan para informan yang akan membantu penelitian ini, data lapangan akan diperoleh melalui pendekatan kualitatif serta metode snowball dalam memperoleh sample penelitian. Sedangkan bahan hukum (normatif) akan berangkat dari permasalahan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat akan dikaji dengan gejala/fakta sosial kedalam Undang-undang No. 23 Th. 2002 dan Undang-undang No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak serta Perda Kota Samarinda No.6 Th. 2015 tentang Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA), selain dari norma hukum positif terdapat kajian bahan hukum kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu Jilid VII karangan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili berkenaan dengan Bab Jinayah (had zina). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik PSK (pekerja seks komersial) anak dilakukan dengan dua cara; manual dan BO (booking online) melalui media sosial. PSK (pekerja seks komersial) anak dalam penelitian ini jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam digolongkan kedalam kategori zina ghairu muhson. Adapun dalam hukum Positif, tidak terdapat sanksi untuk para PSK (pekerja seks komersial) anak, karena mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak serta asas preventif dengan pendekatan secara humanis.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectHukum Islam, Hukum Positif, Pekerja Seks Komersial Anaken_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pekerja Seks Komersial Anak di Kota Samarindaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record