Penolakan Permohonan Dispensasi Perkawinandi Pengadilan Agama Samarinda: Analisis Yuridis dan Hukum Islam
Abstract
ABSTRAK
Mila Muliani 2022, “Penolakan Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Samarinda: Analisis Yuridis dan Hukum Islam”, Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H dan Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph. D.
Latar belakang penelitian ini adalah karena kebanyakan permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh Hakim terlebih jika terdapat alasan yang mendesak. Namun berbeda dengan kenyataan di lapangan, dimana tidaksemua permohonan dispensasi perkawinan disetujui oleh Hakim. Seperti halnya dalam putusan dispensasi perkawinan Nomor 335/Pdt.P/2021/PA.Smd dan Nomor 153/Pdt.P/2021/PA.Smd dimana permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan tidak diterima dan ditolak. Penetapan PengadilanKelas 1A ini menarik untuk diteliti melihat perbedaan alasan permohonan tidak diterima dan ditolak. Adapun rumusan masalah pada penulisan ini yaitu1. Bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap putusan penolakan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Samarinda? 2. Bagaimanakah tinjauanhukum Islam terhadap putusan penolakan dispensasi perkawinan di PengadilanAgama Samarinda?.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normative dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu salinan putusan penolakan permohonan dispensasi perkawinan Nomor 335/Pdt.P/2021/PA.Smd dan Nomor 153/Pdt.P/2021/PA.Smd dan bahanhukum sekunder yaitu wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Samarinda. Teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, dokumentasi, wawancara dan studi pustaka.
Hasil dari penelitian ini yaitu 1. Dari sisi yuridis Majelis Hakim dalam menetapkan putusan penolakan dispensasi perkawinan mempertimbangkan syarat formil dan materil dari permohonan. Adapun permohonan Nomor 335/Pdt.P/2021/PA.Smd tidak diterima disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materil sedangkan permohonan dispensasi perkawinan Nomor 153/Pdt.P/2021/PA.Smd ditolak disebabkan tidak terpenuhinya syarat materil permohonan. 2. Dari sisi Hukum Islam Majelis Hakimmempertimbangkan dispensasi perkawinan Nomor 335/Pdt.P/2021/PA.Smddan Nomor 153/Pdt.P/2021/PA.Smd dengan melihat maslahat dan mafsadat dari kedua permohonan kemudian menggunakan kaidah fiqh dan maslahah daruriyah sebagai pertimbangannya.
Kata kunci: Penolakan, Perkawinan, Dispensasi Perkawinan