Show simple item record

dc.contributor.authorSabrina, Putri
dc.date.accessioned2022-08-10T02:15:00Z
dc.date.available2022-08-10T02:15:00Z
dc.date.issued2022-05-23
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1555
dc.description.abstractABSTRAK Putri Sabrina, 2022. “TINJAUAN TEORI SADD AL-DZARI’AH TERHADAP UPAYA HAKIM WANITA DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA DAN PENGADILAN AGAMA TENGGARONG DALAM MENJAGA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina, S.H.I, M.Ag. dan Ibu Hj. Vivit Fitriyanti, M.S.I. Hakim sebagai salah satu profesi yang memiliki peraturan mutasi. Pelaksanaan mutasi hakim diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Republik Indonesia Nomor: 48/KMA/SK/II/2017 tentang pembaharuan pola promosi dan mutasi hakim pada empat lingkungan Pengadilan. Aturan tersebut dapat menyebabkan hubungan pernikahan jarak jauh bagi hakim yang sudah berkeluarga, hal ini memunculkan banyak tantangan dan kendala terkait keharmonisan rumah tangga. Khususnya bagi hakim wanita yang telah menikah maka harus menjalankan banyak peran baik sebagai istri, ibu bagi keluarga serta penegak hukum di Indonesia. Berdasarkan masalah tersebut, tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat hakim wanita di Pengadilan Agama Samarinda dan Tenggarong mengenai konsep keluarga harmonis, kemudian untuk mengetahui upaya hakim wanita di Pengadilan Agama Samarinda dan Tenggarong dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, serta untuk mengetahui tinjauan teori sad al-dzariah terhadap upaya hakim wanita di Pengadilan Agama Samarinda dan Tenggarong dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris normatif. Subjek dalam penelitian ini adalah hakim wanita di Pengadilan Agama Samarinda dan Pengadilan Agama Tenggarong yang berstatus menikah, sedangkan objek dalam penelitian ini adalah upaya hakim wanita dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan langkah-langkah pengumpulan data, reduksi data, pengolahan data, dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini yakni pendapat hakim wanita mengenai konsep keluarga harmonis adalah keluarga yang memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keutuhan rumah tangga, adanya rasa saling percaya, keterbukaan, kejujuran, komunikasi yang baik, masalah diselesaikan bersama dan adanya sikap mau menerima kritik serta mau memperbaiki diri. Upaya yang dilakukan hakim wanita untuk menjaga keharmonisan rumah tangga yakni: berpegang teguh pada agama, saling menghormati, menghargai dan memahami, komunikasi yang baik, quality time, terbuka dan percaya, menyelesaikan masalah bersama-sama, menjaga perbuatan ataupun perkataan yang dapat menyinggung perasaan suami serta menjaga diri dari hal-hal yang dikhawatirkan akan menimbulkan akibat yang tidak baik. Tinjauan teori sadd aldzariah terhadap upaya hakim wanita di Pengadilan Agama Samarinda dan Tenggarong dalam menjaga keharmonisan rumah tangga yaitu upaya tersebut sejalan dengan konsep sadd al-dzarî’ah dan sejalan dengan hukum Islam.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectTEORI SADD AL-DZARI’AH, HAKIM WANITA, PENGADILAN AGAMAen_US
dc.titleTINJAUAN TEORI SADD AL-DZARI’AH TERHADAP UPAYA HAKIM WANITA DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA DAN PENGADILAN AGAMA TENGGARONG DALAM MENJAGA KEHARMONISAN RUMAH TANGGAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record