Show simple item record

dc.contributor.authorRazak AR, Ade Armika
dc.date.accessioned2022-08-10T03:02:50Z
dc.date.available2022-08-10T03:02:50Z
dc.date.issued2022-05-23
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1558
dc.description.abstractABSTRAK Ade Armika Razak AR, 2022 “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Di SD Negeri 007 Samarinda Seberang”. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Lilik Andar Yuni, M.S.I. Selaku Pembimbing I dan Ibu Nur Syamsi, M.Pd Selaku Pembimbing II. Penelitian ini dilatar belakangi oleh ramainya guru menjadi sorotan karena banyaknya ancaman yang terjadi di sekolah, baik yang dilakukan oleh siswa maupun orang tua wali murid. Ancaman ini terjadi karena kesalahpahaman orang tua terhadap guru dalam proses mendisiplinkan siswa sehingga berdampak pada ancaman, pertengkaran antar orang tua dan guru. Fokus penelitian ini pada suatu Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pendidik dan Kependidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Setelah penjelasan di atas muncullah rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana perlindungan hukum tenaga pendidik dalam perspektif Hukum Positif, bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik di SD Negeri 007 Samarinda Seberang, faktor apa saja yang menjadi pengambat penerapan peraturan daerah kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018, dan bagaimana perlindungan hukum tenaga pendidik dalam perspektif hukum Islam. Sedangkan tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga pendidik dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik di SD Negeri 007 Samarinda Seberang, dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat penerapan peraturan daerah kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018. Penelitian bersifat sosio-legal, menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (statue approach), dan dengan melakukan studi kepustakaan yang didukung oleh data primer, sekunder, dan tersier berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta teknik analisis data dengan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum tenaga pendidik dalam perspektif Hukum Positif ialah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan, penerapan terhadap perlindungan guru di SD Negeri 007 Samarinda Seberang belum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Faktor penghambat penerapan peraturan daerah yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Perlindungan hukum tenaga pendidik dalam perspektif Hukum Islam ialah dalam Al-Qur‟an surah An-Nisa 58, Surah AlMaidah ayat 32, Surah An-Nahl ayat 90, Surah Al-Hujurat ayat 10, dan Hadis Riwayat Ahmad tentang menghormati guru, dan Dan mewujudkan tujuan dari maqashid syariah diantaranya: Menjaga Agama (Hifdz Addin), Menjaga Jiwa (Hifdz An-Nafs), Menjaga Akal (Hifzh Al-Aql), Menjaga Harta (Hifdz Al-Amal), Menjaga Keturunan (Hifz Al-Nasl).en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectImplementasi, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, Perlindungan Hukum, Tenaga Pendidiken_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Di SD Negeri 007 Samarinda Seberangen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record