Show simple item record

dc.contributor.authorRais, Muhammad Amin
dc.date.accessioned2022-08-11T00:23:36Z
dc.date.available2022-08-11T00:23:36Z
dc.date.issued2022-06-06
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1567
dc.description.abstractABSTRAK Muhammad Amin Rais, 2022. “Upaya Tokoh Agama Terhadap Perceraian di Kota Balikpapan” (Studi Kasus Pada Perceraian di Pengadilan Agama Balikpapan). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Samarinda, Penelitian ini di bimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S. Ag, M.S.I., selaku pembimbing I dan Bapak Muhammad Idzhar Lc, M.H., selaku pembimbing II. Latar belakang dalam penelitian ini adalah perceraian merupakan putusnya suatu hubungan antara suami dan istri. Perceraian juga menjadi solusi terakhir bagi kedua pasangan suami istri untuk mengakhiri pernikahan. Kota Balikpapan merupakan Kota Transit yang dimana penduduknya bukan murni asli Balikpapan dan Kota Balikpapan mempunyai Motto yaitu Beriman yang artinya bersih, indah, aman dan nyaman. Tetapi Kota Balikpapan juga banyak terjadi kasus perceraian dan jika dilihat dari Data yang didapat dari Pengadilan Agama Balikpapan angka perceraian setiap tahunnya meningkat dari tahun 2019 terdapat 1.736 perkara kasus perceraian di Kota Balikpapan dan pada tahun 2020 terdapat 1.503 perkara kasus perceraian, kemudian pada tahun 2021 terdapat 1.704 kasus perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perceraian dan mengetahui Upaya Tokoh Agama Balikpapan mengenai perceraian. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan dengan metode kualitatif yaitu metode yang fokus pada pengamatan yang mendalam, melalui pendekatan yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah; pertama, mengenai faktor penyebab terjadinya perceraian karena suami istri yang melakukan cerai maka ada faktor permasalahan yang menyebabkan terjadinya perceraian, Perceraian terjadi tidak terlepas dari masalah atau faktor penyebab yang mempengaruhi putusnya suatu perkawinan,.sehingga permasalahan itu yang menjadikan bukti untuk suami atau istri buat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama diantaranya karena faktor mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan faktor ekonomi. Kedua, mengenai upaya tokoh agama terhadap perceraian di Kota Balikpapan terdapat solusi dari Kementerian Agama Balikpapan sudah membuat program yaitu bimbingan perkawinan kepada calon pengantin untuk diberikan bekal atau ilmu pengetahuan tentang berumah tangga yang baik dan bahagia agar terhindar dari perceraian yang tidak diinginkan. Kemudian para Ustadz Pondok Pesantren Balikpapan juga memberikan solusi yaitu selalu saling belajar Agama untuk saling menguatkan keimanan dan ketika melangsungkan pernikahan maka suami istri saling terbuka dalam kebaikan.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectUpaya, Tokoh Agama, Perceraianen_US
dc.titleUpaya Tokoh Agama Terhadap Perceraian di Kota Balikpapan” (Studi Kasus Pada Perceraian di Pengadilan Agama Balikpapan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record