Show simple item record

dc.contributor.authorAnwar, M. Rafi’i
dc.date.accessioned2022-08-24T06:38:36Z
dc.date.available2022-08-24T06:38:36Z
dc.date.issued2022-06-20
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1632
dc.description.abstractABSTRAK M. Rafi’i Anwar, 2022. “Tinjauan Filsafat Hukum Islam Terhadap Tradisi Buang Patak dalam Adat Kutai di Kecamatan Kota Bangun”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, M. S. I. selaku Pembimbing I dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc., M. H. selaku Pembimbing II. Latar Belakang dalam penelitian ini adalah bahwa ada salah satu tradisi yaitu buang patak yang merupakan adat Kutai di Kecamatan Kota Bangun. Tradisi ini diyakini oleh orang Kutai bahwa orang yang berumur dua sampai dua puluh lima tahun dan mempunyai patak maka harus segera dibuang agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, karena apabila tidak dibuang maka nanti orang itu akan meninggal dengan berdarah, tenggelam, terbakar, terjatuh atau melukai seseorang dengan benda tajam. Penelitian ini bertujuan untuk; Pertama, mengetahui prosesi tradisi buang patak dalam adat Kutai. Kedua, mengetahui makna tradisi buang patak dalam adat Kutai. Ketiga, mengetahui tinjauan filsafat hukum Islam terhadap praktik buang patak dalam adat Kutai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yakni penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu berupa wawancara dengan orang yang melakukan buang patak (dukun), orang yang dibuang pataknya (pasien), tokoh adat, serta tokoh agama dan data sekunder berupa buku, jurnal, internet, serta karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data-data yang digunakan adalah pengumpulan data, memasukkan data, menganalisis data, dan kesimpulan. Teknik uji keabsahan data yang digunakan adalah uji teknik dan uji sumber. Hasil yang dapat diperoleh penelitian ini adalah: pertama, proses dalam buang patak adat Kutai ini meliputi dua cara yaitu menggunakan jarum emas, yang mana jarum ini ditusuk di batang hidung pasien oleh dukun dan cara kedua menggunakan jin, jin ini dimasukkan oleh dukun ke dalam tubuhnya sehingga nantinya patak itu dibuang. kedua, mengenai makna buang patak adat Kutai yaitu hal ini memiliki makna membuang sesuatu yang buruk atau membuang kesialan dalam diri yang terdapat di batang hidung, selain itu bahan-bahan yang digunakan yaitu jarum emas yang memiliki makna kesucian. ketiga, mengenai filsafat hokum Islam tradisi buang patak adat Kutai, secara ontologi yaitu hakikatnya buang patak ini hanya sebuah tradisi yang bertujuan menghilangkan kesialan, secara epistemologi tradisi ini memuat prinsip tolong menolong, prinsip ketauhidan, dan prinsip kebebasan, secara aksiologi bahwa dalam proses buang patak adat Kutai ini memiliki dua cara yaitu menggunakan jarum emas dan jin, untuk jarum emas sendiri merupakan media untuk membuang patak dan tetap keyakinannya bahwa Allah yang berkuasa dalam menghilangkan dan menyembuhkan dan termasuk ‘urf shahih. Sedangkan proses yang kedua menggunakan jin bahwa hal itu dilarang, karena bisa menghilangkan keyakinan kepada Allah dalam menyembuhkan dan menghilangkan penyakit dan termasuk ‘urf fasid.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectFilsafat Hukum Islam, Tradisi Buang Patak, Adat Kutaien_US
dc.titleTinjauan Filsafat Hukum Islam Terhadap Tradisi Buang Patak dalam Adat Kutai di Kecamatan Kota Bangunen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record