dc.description.abstract | ABSTRAK
Irfan, 2022. “Analisis Pemisahan (Spin-Off) Bank Konvensional yang Memiliki Unit Usaha Syariah.” Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam, Universitas..Islam Negeri Sultan,,Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Parno, SE, M.SI dan Dedy Mainata, SE., M.Ag.
Di dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada pasal 68 ayat 1 mengharuskan semua Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan pemisahan dengan bank induknya asalkan nilai asetnya menyentuh angka 50 persen dari total aset bank konvensionalnya atau sekurang-kurangnya 15 tahun selepas lahirnya regulasi tersebut. Artinya semua UUS didorong untuk menjadi BUS sebelum tahun 2023. Sehingga dalam dua tahun lagi semua UUS akan harus mempersiapkan diri untuk melakukan pemisahan. Apabila enggan untuk melakukan pemisahan, maka penarikan izin usaha atas Unit Usaha Syariah-nya terpaksa harus dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui cara pelaksanaan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah dari bank induk konvensionalnya, alasan pemisahan (spin-off) penting untuk dilakukan, kesiapan Unit Usaha Syariah untuk melaksanakan pemisahan (spin-off), dampak dari pelaksanaan pemisahan (spin-off), serta kritik, saran dan solusi terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemisahan (spin-off).
Penelitian ini//merupakan jenis penelitian kualitatif. Data bersumber dari data sekunder seperti buku, jurnal, artikel dan sebagainya yang diperoleh dengan penelusuran terhadap indeks bibliographic, atau dengan daftar referensi dalam buku atau artikel yang dimuat dalam jurnal, majalah atau surat kabar.
Penulis menemukan ada 2 metode spin-off UUS dari bank induknya yaitu dengan membangun Bank Umum Syariah (BUS) baru atau dengan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. Alasan mengapa spin-off penting untuk dilakukan karena agar tidak terjadi percampuran antara konvensional dan syariah sehingga akan tercipta pengembangan produk syariah yang lebih murni dan meningkatkan kepercayaan nasabah serta agar pengelolaan lebih independen sesuai dengan bisnis masing-masing dan dapat berkembang dan bersaing. Kesiapan modal merupakan persiapan utama yang harus dipersiapkan oleh UUS yang ingin spin-off dan harus mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. Selain itu penulis juga menemukan dampak positif dari spin-off, yakni meningkatkan perkembangan dan pangsa pasar BUS di Indonesia, meningkatkan pendapatan bank, lebih independen dan strategik serta dapat lebih fokus sehingga dapat memaksimalkan kegiatan usahanya. Sedangkan dampak negatifnya yakni menurunkannya tingkat efesiensi dan memburuknya nilai rasio NPF pada awal pemisahan, belum terkendalinya restrukturisasi dengan baik, ketersediaan jaringan dan infrastruktur yang belum memadai karena sudah terpisah dari bank induk. Terakhir, penulis menyarankan agar regulator menunda kebijakan kewajiban spinoff pada tahun 2023 nanti karena aset UUS belum mencapai 50% dari bank induknya serta agar dapat mempersiapkan diri lebih matang lagi sebelum melakukan spin-off atau menyarankan opsi lain seperti merger maupun konversi.
Kata kunci: Spin-Off, Unit Usaha Syariah | en_US |