dc.description.abstract | ABSTRAK
Dian Rahmawati, 2022. “Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) Terhadap Pembiayaan Murabahah Pada Bank Umum Syariah (periode 2016- 2021)”. Skripsi Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Agama Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Dr. Hj. Darmawati, M.Hum selaku Dosen Pembimbing I dan Ibu Irma Yuliani, SE. M.Si selaku Dosen Pembimbing II.
Penelitian ini berlatar belakang bahwa pembiayaan murabahah merupakan proses penyaluran pembiayaan dalam peningkatan pendapatan bagi bank syariah dan sebagai keberlanjutan fungsi intermediasi bank. Pembiayaan membutuhkan kondisi keuangan yang stabil agar bank beroperasi secara optimal. Banyak factor yang mempengaruhi tingkat perkembangan Pembiayaan Murabahah, baik berupa faktor internal yaitu Dana Pihak Ketiga ataupun dari faktor eksternal seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah dan Pasar Uang Antar Bank Syariah yang membuat pembiayaan murabahah menjadi meningkat ataupun berkurang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Sertifikat Bank Indonesia Syariah dan Pasar Uang Antar Bank Syariah terhadap Pembiayaan Murabahah secara parsial maupun simultan pada bank umum syariah (periode 2016-2021).
Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode yang digunakan ialah deskriptif asosiatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah sampling jenuh dengan populasi yang digunakan yaitu seluruh Bank Umum Syariah berjumlah 14 bank dan sampel penelitian yang digunakan berjumlah 72 data, penelitian ini mengambil data statistik perbankan syariah periode tahun 2016-2021 yang dipublikasikan di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah uji deskriptif, asumsi klasik, uji regresi linier berganda dan uji hipotesis.
Berdasarkan hasil penelitian, Dana Pihak Ketiga berpengaruh signifikan terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah dengan nilai sig sebesar 0,002 < 0,05. Sertifikat Bank Indonesia Syariah tidak berpengaruh signifikan terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah dengan nilai sig sebesar 0,146 > 0,05. Sedangkan Pasar Uang Antar Bank Syariah berpengaruh signifikan terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah dengan nilai sig sebesar 0,011 < 0,05. Dan nilai F hitung 6,833 > F tabel 2,74 yang menunjukan bahwa Dana Pihak Ketiga, Sertifikat Bank Indonesia Syariah dan Pasar Uang Antar Bank Syariah secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah. Kontribusi pengaruh dari semua variable dalam penelitian ini adalah 51,7%. Diharapkan dengan penelitian ini bank syariah dapat meningkatkan pembiayaan agar dana yang disalurkan maksimal.
Kata Kunci: Dana Pihak Ketiga, Sertifikat Bank Indonesia Syariah, Pasar
Uang Antar Bank Syariah dan Pembiayaan Murabahah. | en_US |