Show simple item record

dc.contributor.authorHalisa, Nur
dc.date.accessioned2022-09-12T01:47:11Z
dc.date.available2022-09-12T01:47:11Z
dc.date.issued2022-06-02
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1707
dc.description.abstractABSTRAK Nur Halisa, 2022. “Kesadaran Hukum Orang Tua dari Anak Berkebutuhan Khusus (Difabel) Terhadap Kasus Bullying yang Menimpa Anaknya (Kasus di Kecamatan Samarinda Utara)”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Hervina, S.H.I., M.Ag. dan Nur Syamsi, M.Pd. Bullying adalah tindakan menyakiti yakni berupa kekerasan secara fisik, verbal, maupun psikis yang dilakukan secara terencana oleh para pelaku tindakan bullying. Akibat adanya perbedaan secara fisik, mental maupun emosi, anak berkebutuhan khusus seringkali menjadi bahan bullying. Orang tua yang mempunyai anak berkebutuhan khusus cenderung menutup diri dari lingkungan sosialnya. Padahal dari sudut pandang peraturan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban bullying. Permasalahan dalam judul ini adalah bagaimana kasus bullying yang menimpa anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dan bagaimana kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus (difabel) terhadap kasus bullying yang menimpa anaknya di Kecamatan Samarinda Utara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yakni penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan orang tua dari anak berkebutuhan khusus dan data sekunder berupa buku, jurnal, website, serta karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, data display, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwasannya anak berkebutuhan khusus sering menjadi korban bullying yakni; tidak diizinkan bermaian bersama dengan anak-anak yang lain, dijauhi oleh anak-anak yang lain, anak berkebutuhan khusus dijadikan suruhan oleh anak-anak yang lain, pemerasan uang jajan korban dan dipukul, dibisik-bisik ketika korban sedang bermain bersama, diejek-ejek oleh anak-anak yang lain, dan ditiru suaranya ketika korban berbicara. Dari kesadaran hukum orang tua dari anak berkebutuhan khusus di Kecamatan Samarinda Utara dapat diketahui sebagai berikut: segi pengetahuan hukum, seluruh orang tua dari anak berkebutuhan khusus tidak mengetahui tentang adanya UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal pemahaman hukum terdapat dua orang tua yang paham mengenai tujuan adanya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sikap hukum seluruh orang tua tidak pernah melaporkan tindakan bullying yang terjadi terhadap anaknya. Pola perilaku hukum terdapat enam orang yang setuju dengan adanya pidana sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan Anak, sedangkan empat orang tua tidak setuju dengan adanya pidana tersebut.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectKesadaran Hukum, Orang Tua, Anak Berkebutuhan Khusus (Difabel), Bullyingen_US
dc.titleKesadaran Hukum Orang Tua dari Anak Berkebutuhan Khusus (Difabel) Terhadap Kasus Bullying yang Menimpa Anaknya (Kasus di Kecamatan Samarinda Utara)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record