Show simple item record

dc.contributor.authorYamin, Muhammad
dc.date.accessioned2022-10-07T00:12:38Z
dc.date.available2022-10-07T00:12:38Z
dc.date.issued2021-06-14
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1797
dc.description.abstractABSTRAK Muhammad Yamin 2021, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Konsep Nafkah Rumah Tangga pada Masyarakat Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Makmun Syar’i, M.HI dan H. Aulia Rachman, Lc, MH Latar Belakang Penelitian berangkat dari tingginya angka perceraian karena faktor ekonomi di Pengadilan Agama Tenggarong pada tahun 2019. Salah satu factor ekonomi ialah dikarenakan faktor nafkah. Dari tingginya angka perceraian karena faktor ekonomi mendorong penulis untuk meneliti pada masyarakat umum dan memfokuskan pada Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong dengan dua permasalahan yaitu, tentang Konsep Nafkah dalam Rumah Tangga pada masyarakat dan yang kedua tentang Tinjauan Hukum Islam terkait Konsep Nafkah Rumah Tangga pada Masyarakat Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong. Metode penelitian ini meggunakan penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik angket dan dokumentasi, dan menggunakan pendekatan sosiologis dan teologis normatif. Adapun Subjek pada penelitian pada Masrakat Kelurahan Melayu dengan mengambil 50 Sampel keluarga untuk dijadikan responden. Hasil dari penelitian pada masyarakat Kelurahan Melayu menunjukkan dalam hal bekerja, sudah sesuai dengan Hukum Islam, dalam Syari’at bahwa suami wajib menafkahi istrinya, terkait 24 istri yang bekerja dalam Hukum Islam tidak ada larangan selagi mendapatkan izin dari suami, kemudian pekerjaan itu tidak melanggar aturan Syari’at, dan juga harus menyeimbangkan kewajibannya sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya. Dalam hal pengelolaan penghasilan suami, telah sesuai dengan Hukum Islam bahwasanya istri telah menjalankan kewajibannya dalam mengelola penghasilan suami, karena menurut Syariát istri wajib taat kepada suaminya baik itu menjaga diri maupun menjaga harta suami, penghasilan suami yang diberikan kepada istri, dalam Hukum Islam tidak ada aturan bahwasanya seluruh penghasilan diberikan untuk istri, dan yang paling wajib, penghasilan yang diberikan itu yang mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Kemudian terdapat 12 istri yang bekerja, penghasilannya digunakan untuk tabungan bersama dan 8 istri yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan dapur yang kurang, dalam Hukum Islam tidak ada larangan, jikalau istri ridho dan ikhlas tanpa paksaan, itu akan bernilai pahala. Kemudian terkait 4 istri yang bekerja, penghasilannya digunakan untuk diri sendiri, dalam Al-Qur’an penghasilan istri tetaplah haknya, akan tetapi menurut penulis, alangkah baiknya ketika ingin menggunakan, utamakan izin kepada suami sebagai komunikasi pergaulan yang baik, agar suami tau bahwa pengeluaran yang dikeluarkan dari penghasilan istri tujuannya untuk hal-hal yang baik dan bernilai pahala.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectNafkah, Rumah Tangga, Masyarakaten_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam terhadap Konsep Nafkah Rumah Tangga pada Masyarakat Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarongen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record