Penerapan Manajemen Risiko pada Pembiayaan Gadai Emas Syariah di Baitul Maal Wat Tamwil (studi kasus BMT UGT Nusantara Bontang)
Abstract
ABSTRAK
Sastiana Mandasari Fathonah, 2022. “Penerapan Manajemen Risiko pada Pembiayaan Gadai Emas Syariah di Baitul Maal Wat Tamwil (studi kasus BMT UGT Nusantara Bontang)”. Skripsi Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Muhammad Iswadi, MSI dan Hj. Kokom Komariah, SP., M.Si
Latar belakang dari penelitian ini didasari bahwa, sebagai lembaga yang berperan sebagai penghimpun dan penyaluran dana, Baitul Maal wat Tamwil (BMT) tentu akan mengalami berbagai risiko. Salah satu risiko yang sering dialami ini terkait dengan risiko pada pembiayaan yang tentu sja BMT UGT Nusantara Bontang tidak akan pernah luput dari ancaman risiko tersebut. Maka dari itu penerapan manajemen risiko yang baik sangat diperlukan agar kegiatan berjalan secara efisien dan efektif. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana BMT UGT Nusantara Bontang.dalam memitigasi risiko potensial yang ditimbulkan selama proses pembiayaan gadai emas.
Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Dimana narasumber wawancara dari penelitian ini adalah Bapak kepala cabang BMT UGT Nusantara Bontang, observasi sendiri peneliti mengamati bagaimana proses kegiatan pembiayaan di BMT UGT Nusantara Bontang, serta dokumentasi diperlukan dengan tujuan mengumpulkan data yang terkait dengan penelitian. Teknik analisis data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Serta pada uji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan uji kredibilitas diantaranya triangulasi metode dan triangulasi teori.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan maka hasil dari penelitian ini yakni potensi risiko yang dialami oleh pihak BMT UGT Nusantara selama proses pemberian pembiayaan gadai emas syariah yakni adalah risiko operasional yang berupa risiko keakuratan pada penaksiran emas dan risiko kerusakan pada barang jaminan, selain itu pada risiko pasar yang berupa risiko pada penurunan harga emas, serta risiko pembiayaan yang berupa risiko pada keterlambatan angsuran atau gagal bayar. Dalam penerapan manajemen risiko pembiayaan di BMT UGT Nusantara terlihat sudah efektif. Ini dibuktikan dari BMT UGT Nusantara telah menerapkan langkah-langkah manajemen risiko mulai dari identifikasi risiko dengan menemukan potensi risiko yang akan mengakibatkan kerugian, selanjutnya penilaian risiko dengan mengukur seberapa potensialnya risiko tersebut, serta melakukan pemantauan risiko dengan memperhatikan perkembangan para anggota penerima pembiayaan gadai emas syariah hingga pengendalian risiko dengan melakukan mitigasi terhadap potensi risiko yang akan dialami dengan sangat baik. Adapun penghambat sekaligus pendukung dari penerapan manajamen risiko ini yakni kejujuran dari para anggota.