dc.description.abstract | ABSTRAK
Devia Aquarista, 2020. Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balikpapan. Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Jurusan Perbankan Syariah, Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Parno, S.E, M.SI dan Nurul Fadhilah, S.S.T, M.E.
Bank merupakan lembaga yang membantu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balikpapan pembiayaan yang diminati adalah pembiayaan murabahah, dengan peminat yang banyak diikuti dengan meningkatnya risiko pembiayaan, yang kemungkinan akan menjadi pembiayaan bermasalah. Dimana pembiayaan bermasalah menjadi salah satu penilaian terhadap kesehatan dan reputasi bank dan menjadi hal penting bagi kepercayan masyarakat. Untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dilakukan dengan berbagai upaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kategori pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah, faktor yang menjadi penyebab pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah, dan untuk mengetahui cara penanganan pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balikpapan.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balikpapan merupakan lokasi untuk studi kasus penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data dengan cara pendekatan induktif dengan pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data dan penarikan satu kesimpulan umum. Keabsahan data dilakukan dengan teknik triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan tingkat pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balikpapan dalam kriteria predikat sangat baik menurut SE BI No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011, yaitu dari 0% pada tahun 2018 dan 2019, namun pada awal tahun 2020 bulan Januari-Maret mengalami sedikit kenaikan menjadi 0,02% yang disebabkan oleh adanya nasabah yang di PHK dan beberapa faktor pembiayaan bermasalah yaitu side streaming 10%, kondisi nasabah 32%, karakter 51%, over financing 6%, dan fraud 1%. Adapun penanganan yang dilakukan untuk pembiayaan bermasalah dengan restrukturisasi dengan tindakan Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring. Langkah selanjutnya mengeluarkan Surat Peringatan dan dilakukan likuidasi agunan dan penghapus bukuan(Write Off).
Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Penanganan Pembiayaan Bermasalah, Pembiayaan Murabahah | en_US |