Show simple item record

dc.contributor.authorSusilawati, Mira
dc.date.accessioned2022-10-25T00:59:23Z
dc.date.available2022-10-25T00:59:23Z
dc.date.issued2022-08-08
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1908
dc.description.abstractABSTRAK Mira Susilawati, 2021. “Pandangan Masyarakat Kota Samarinda terhadap Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam, Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.” Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I. dan Nur Syamsi, M.Pd. Latar belakang penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana praktik khitan perempuan di Kota Samarinda karena masih banyak masyarakat yang menjalankan khitan perempuan dan menganggap khitan perempuan sama hukumnya dengan khitan laki-laki. Adanya pandangan masyarakat yang menilai khitan sebagai suatu praktik yang perlu mereka lakukan dan pertahankan eksistensinya menjadi daya tarik untuk diteliti. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain; 1. Bagaimana praktik khitan bagi perempuan di Kota Samarinda?; 2. Bagaimana pandangan ulama Kota Samarinda mengenai khitan bagi perempuan?; 3. Bagaimana khitan bagi perempuan dalam perspektif hokum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research. Jenis penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah historis, yuridis normatif dan sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari hasil wawancara penulis kepada narasumber dan sekunder yang didapat dari beberapa referensi dokumen seperti buku, jurnal dan artikel yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil yang didapat dari penelitian ini, diketahui bahwa masyarakat Kota Samarinda yang menjadi subjek penelitian ini menganggap khitan perempuan sebagai tradisi yang dikaitkan dengan agama khususnya Islam. Hasil wawancara menunjukkan bahwa dari 32 orang ada 28 masyarakat yang melaksanakan khitan perempuan dan 4 orang tidak. Khitan perempuan dilaksanakan oleh masyarakat karena adanya ajaran agama dan tradisi. Sedangkan masyarakat yang tidak melaksanakan khitan perempuan dikarenakan tidak adanya manfaat untuk kesehatan, hanya tradisi biasa, dan dilarang oleh tenaga medis. Masih terdapat perbedaan pendapat antar kalangan ulama mengenai khitan perempuan. Adapun adanya perbedaan pendapat antar ulama di kota Samarinda mengenai khitan perempuan didasari karena adanya perbedaan penafsiran para ulama, sehingga berbeda pula pemahaman dan penerapannya. Khitan bagi perempuan dalam perspektif hukum Islam merupakan ajaran dari umat Nabi Ibrahim yang telah disyariatkan. Mengenai hukum dari khitan perempuan, para ulama masih memperdebatkannya. Ada ulama yang mewajibkan khitan perempuan dan ada pula yang menganjurkannya.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPandangan, Masyarakat, Khitan, Perempuanen_US
dc.titlePandangan Masyarakat Kota Samarinda terhadap Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islamen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record