Show simple item record

dc.contributor.authorMaisarah, Elida
dc.date.accessioned2022-10-31T06:52:19Z
dc.date.available2022-10-31T06:52:19Z
dc.date.issued2020-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/1951
dc.description.abstractABSTRAK Elida Maisarah, 2020. “Penilaian Agunan Dalam Proses Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balikpapan”. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Syeh Hawib Hamzah, M.Pd.I dan Tikawati, S.E, M.Si. Penyaluran pembiayaan perbankan syariah merupakan hal yang penting dan utama dalam kegiatan operasional perbankan. Salah satu produk pembiayaan yang dimiliki Bank Syariah Mandiri kantor cabang Balikpapan adalah pembiayaan Murabahah. Sehingga peneliti tertarik untuk menganalisa Penilaian Agunan dalam proses Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah (BSM) kantor cabang Balikpapan. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembiayaan murabahah dan standar penilaian agunan yang diterapkan pada Bank Syariah Mandiri kantor cabang Balikpapan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif deskriftif. Di mana pengumpulan data dilakukan secara langsung dengan melakukan observasi dan wawancara di lokasi penelitian. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari hasil wawancara, observasi, serta dokumentasi. Setelah semua data terkumpul kemudian dianalisa menggunakan teknik reduksi data yang merupakan salah satu teori dari Miles Huberman. Berdasarkan hasil analisis data, diperoleh hasil bahwa (1) Dalam pembiayaan murabahah sendiri terbagi menjadi dua sifat yaitu produktif dan konsumtif. Dalam pembiayaan murabahah Bank Syariah Mandiri menerapkan pola anuitas. Bank Syariah Mandiri tidak akan memberikan pembiayaan 100% atau menyeluruh. Melainkan pihak nasabah harus memberikan uang muka minimal 30%, kebijakan ini diterapkan pihak Bank Syariah Mandiri agar nasabah memiliki rasa kepemilikan atas objek yang telah dibiayai pihak Bank (2). Agunan yang dapat menjadi jaminan pada Bank Syariah Mandiri merupakan suatu objek yang dapat dinilai dan dapat diukur pula dengan sejumlah uang. Dalam menilai agunan Bank Syariah Mandiri harus memperhatikan: 1) Jenis Objek Penelitian, 2) Letak/Lokasi Objek, 3) Legalitas, 4) Identitas Nasabah. Dan dalam melaksanakan penilaian agunan Bank Syariah Mandiri kantor cabang Balikpapan menggunakan 3 pendekan, yaitu: 1) Pendekatan Pasar, 2) Pendekatan Pendapatan, dan 3) Pendekatan Biaya. Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah dan Penilaian Agunan.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectPembiayaan Murabahah dan Penilaian Agunan.en_US
dc.titlePenilaian Agunan Dalam Proses Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balikpapanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record