IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG RI NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KELURAHAN HANDIL BAKTI KECAMATAN PALARAN (Studi Analisis Pasal 17 tentang Ikrar Wakaf)
Abstract
ABSTRAK
Ana Rosida (1621508030) “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG RI NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KELURAHAN HANDIL BAKTI KECAMATAN PALARAN (Studi Analisis Pasal 17 tentang Ikrar Wakaf)”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Moh. Mahrus, M. HI dan Bapak H. Aulia Rachman, Lc., M. H. selaku pembimbing I dan pembimbing II.
Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan perwakafan, dimana pelaksanaan wakaf telah ada sejak zaman dahulu, sejak zaman Rasulullah Saw. dan seiring berjalannya waktu wakaf juga telah berkembang dengan sangat baik di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari apresiasi pemerintah Indonesia dengan dibuatnya sebuah peraturan yang berguna untuk menjaga aset wakaf tersebut bagi generasi-generasi berikutnya. Maka dari itu pada penelitian ini peneliti mencoba meneliti mengenai kendala apa saja yang ada pada pelaksanaan perwakafan dan implementasi Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran. Hal ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perwakafan yang telah dilakukan di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran tersebut, apakah telah sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf atau tidak.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran dan subyek dalam penelitian ini adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), nazhir dan wakif. Sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Uji keabsahan menggunakan metode triangulasi data dan sumber. Teknik analisis yang digunakan adalah pemeriksaan data, penandaan data (coding), sistematisasi data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kendala yang menghambat pelaksanaan perwakafan yang terjadi di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran adalah kurangnya kesadaran dari pihak KUA untuk melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat, kurangnya anggaran dalam pembiayaan proses wakaf, lambannya respon dari pihak BPN dan pengumpulan berkas yang terjadi pada saat akan melaksanakan pendaftaran oleh wakif itu sendiri. Sedangkan implementasi Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kelurahan Handil Bakti Keacamatan Palaran pelaksanaanya sudah cukup baik, dimana dari 19 lokasi aset wakaf, 18 diantaranya telah melaksanakan proses tersebut, yaitu melaksanakan ikrar di depan PPAIW yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dan dituangkan ke dalam tulisan oleh pihak PPAIW, dan 1 diantaranya belum melaksanakan Pasal 17 tersebut dikarenakan wakif hanya melaksanakan ikrar secara lisan dan tidak mendaftarkan aset tersebut sebab beliau berpendapat jika pelaksanaan wakaf dilakukan guna mencari ridho Allah Swt.