Implementasi Pengelolaan Sampah terhadap Pemilahan Sampah Perspektif Hukum Islam di Pasar Induk Kota Samarinda (Studi Pasal 10 Peraturan Daerah No.02 Tahun 2011).
Abstract
ABSTRAK
Melda Mulyati. 16.2150.8013. Implementasi Pengelolaan Sampah terhadap Pemilahan Sampah Perspektif Hukum Islam di Pasar Induk Kota Samarinda (Studi Pasal 10 Peraturan Daerah No.02 Tahun 2011). 2020. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda di bawah bimbingan Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, S.Ag, M.Ag dan Ibu Dewi Maryah, S.H, M.H.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pengelolaan Sampah terhadap Pemilahan Sampah di pasar induk Kota Samarinda yaitu di Pasar Segiri dan Pasar Pagi yang ada di dalam Pasal 10 Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2011, yang nantinya juga akan dihubungkan dengan hukum Islam, apakah implementasi Pasal 10 tersebut sejalan dan sesuai dengan yang ada di Hukum Islam atau belum.
Metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Adapun Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2011 adalah sebuah peraturan daerah Kota Samarinda tentang pengelolaan sampah terkait penanganan pemilahan sampah organic maupun sampah anoganik yang berada di pasar induk Kota Samarinda yaitu di pasar segiri dan pasar pagi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat yang berada dilingkungan pasar induk Kota Samarinda akan pentingnya kebersihan, dikarenakan beberapa faktor sbb; (1) masyarakat/para pedagang beranggapan bahwa membuang sampah adalah tugas dari UPTD pasar itu sendiri dikarenakan mereka telah membayar retribusi harian, (2) masih banyak masyarakat/para pedagang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, (3) tidak ada kegiatan untuk melakukan pemilahan sampah organik maupun sampah anorganik sebelum dibuang ketempat sampah maupun ke TPS terdekat, (4) tidak tersedianya fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk sampah organik dan anorganik yang disediakan oleh UPTD pasar segiri dan UPTD Pasar Pagi. Secara hukum Islam, Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2011 terkait penanganan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik tersebut telah sesuai dan sejalan dengan hukum Islam dalam konsep kemaslahatan untuk menjaga kebersihan lingkungan agar tidak terjadi kemafsadatan atau pencemaran lingkungan.
Melalui hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pasal 10 Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2011 di pasar induk Kota Samarinda yaitu di Pasar Segiri dan Pasar Pagi tidak berjalan sesuai Pasal 10 tersebut. Dalam perspektif Hukum Islam bahwa Pasal 10 Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah terhadap pemilahan sampah organik dan sampah anorganik, sudah sesuai dengan hukum Islam dalam konsep kemaslahatan untuk menjaga kebersihan lingkungan agar tidak terjadi kemafsadatan atau pencemaran lingkungan, namun pada fakta dilapangan bahwa pelaksanaanya belum maksimal.