Analisis Penerapan Prinsip 5C Terhadap Proses Pembiayaan Konsumtif pada Bank Syariah Indonesia KC Samarinda Antasari
Abstract
ABSTRAK
Dewi Indriani, 2022. “Analisis Penerapan Prinsip 5C Terhadap Proses Pembiayaan Konsumtif pada Bank Syariah Indonesia KC Samarinda Antasari”. Skripsi Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Muhammad Iswadi, M.S.I selaku Dosen Pembimbing I dan Bapak H. Yusran, M.Ag selaku Dosen Pembimbing II.
Latar belakang pada penelitian ini ialah didalam proses pembiayaan di Perbankan Syariah sering kita temui pembiayaan bermasalah. Salah satu cara meminimalisir resiko yang terjadi, bank syariah menganalisa kelayakan pembiayaan sebelum menyetujui permohonan. Salah satunya yang dipergunakan yaitu penerapan prinsip 5C yang terdiri Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition Of Economy yang seluruhnya wajib diterapkan. BSI KC Samarinda Antasari dalam analisis tersebut tidak menerapkan analisis Capial, dikarenakan dalam penilaian capital harus melihat modal, sedangkan dalam pembiayaan konsumtif khusus karyawan swasta atau PNS saja. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme prinsip 5C terhadap proses pembiayaan konsumtif dan juga apakah prinsip tersebut sudah diterapkan dengan baik, serta apa saja kendala yang sering terjadi.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserch) metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Obyek dari penelitian ini ialah penerapan prinsip 5C terhadap proses pembiayaan konsumtif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi, analisa data dengan melakukan reduksi data, penyajian data kemudian menarik dan verifikasi kesimpulan.
Hasil pada penelitian ini mekanisme pembiayaan konsumtif di Bank Syariah Indonesia KC Samarinda Antasari terdapat beberapa tahap (1) pengajuan permohonan (2) verivikasi persyaratan dan investigasi (3) analisis prinisp 5C (4) reject/approval (5) akad (6) proses pencairan (7) financing monitoring. Dalam penerapan prinsip 5C untuk menilai debitur dapat dilihat dari (1) Character: Bi Checking, wawancara (2) Capacity: sumber pendapatan, BI Checking, slip gaji, mutasi rekening koran (3) Capital: tidak diterapkan untuk pembiayaan konsumtif (4) Collateral: sertifikat rumah, survey lokasi, mencari data pembanding (5) Condition Of Economy: analisa pendapatan, gaya hidup dan keseharian nasabah. Adapun kendala yang terjadi pada saat proses pembiayaan yaitu nasabah melakukan take over pada bulan saat itu, tetapi ketentuan bank sebelumnya harus konfirmasi 1 bulan sebelum melakukan pelunasan, kendala lainnya yaitu jika nasabah akan melakukan pelunasan ternyata nilai pinalti yang dikenakan sebelumnya sangat besar sehingga jika mengajukan pembiayaan di BSI KC Samarinda Antasari tidak dapat apa-apa. Prinsip 5C yang belum seluruhnya diterapkan pada BSI KC Samarinda Antasari pada pembiayaan konsumtif perlu terdapat kehati-hatian terhadap penilaian pembiayaan, guna untuk menghindari risiko mendatang.
Kata Kunci: Prinsip 5C, Pembiayaan Konsumtif, Bank Syariah