Pandangan Tokoh Agama Terhadap Jasa Rias Pengantin Pada Acara Pernikahan Non Muslim (Studi Pada Pengusaha Rias Pengantin Muslim Di Kota Samarinda)
Abstract
ABSTRAK
Luqmanul Hakim, 2022. “Pandangan Tokoh Agama Terhadap Jasa Rias Pengantin Pada Acara Pernikahan Non Muslim (Studi Pada Pengusaha Rias Pengantin Muslim Di Kota Samarinda)”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag. selaku Pembimbing I dan Bapak Akhmad Sofyan, S.H.I, M.H. selaku Pembimbing II. Serta Drs. H. Materan, M.H.I, selaku penguji eksternal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran jasa rias pengantin Muslim pada acara pernikahan Non Muslim, Untuk mengetahui apa saja kendala jasa rias pengantin Muslim pada acara pernikahan Non Muslim, Kemudian untuk mengetahui pandangan tokoh agama terhadap jasa rias pengantin Muslim pada acara pernikahan Non Muslim.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yakni penelitian yang menjelaskan dan memaparkan datadata yang diperoleh dari lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu berupa wawancara, Pertama penata rias pengantin Muslim yang meriasi Non Muslim, kedua tokoh agama yang berada di Kota Samarinda dan data sekunder berupa buku, jurnal, internet, serta karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data-data yang digunakan adalah pengumpulan data, pengurangan data, penyajian data, menganalisis data dan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari peneltian ini adalah peranan penata rias Muslim dalam acara pernikahan Non Muslim yaitu, menjadikan tata rias dan busana adat pengantin agar dikenal oleh masyarakat luas, untuk melancarkan berlangsungnya pernikahan, untuk melestarikan adat dan nilai budaya. Adapun kendala jasa rias pengantin Muslim pada acara pernikahan Non Muslim yaitu, tidak terbiasa dengan lingkungan sekitar, dan juga terhadap makanan yang telah diketahui bahwasanya itu haram. Adapun Menurut Tokoh Agama, H. Bunyamin, Lc, M. Ag, Diperbolehkan bekerja sebagai seorang penata rias selama pekerjaan merias ini masih dalam perspektif hukum Islam tidak melanggar syariat, Menurut, Habib Khalid, tidak ada larangan berbuat baik, selama mereka tidak mengajak kepada hal yang berhubungan maksiat. Menurut, H. M. Jamaluddin, M. Sy. Bahwasanya jasa rias muslim yang meriasi non muslim itu tidak mengapa, asalkan tidak mencampurkan syariat. Menurut, Habib Umar bin Shodiq Al Aidrus, muslim dianjurkan saling membantu, namun dalam segi akidah tidak dibenarkan dalam urusan beribadah khususnya, maka dari itu jasa rias pengantin muslim yang meriasi pengantin non muslim itu tidak mengapa. Menurut, Habib MA. Nasir BSA, jasa rias pengantin muslim pada acara pernikahan non muslim itu masih diperbolehkan, namun apabila mereka meminta untuk alisnya dikerokok maka itu diharamkan. Menurut, Muhammad Ishomuddin, kita harus mengetahui batasan-batasan tersebut, merias siapapun kita diperbolehkan tanpa memandang dia beragama selagi itu muhrim serta tidak melanggar aturan.