Show simple item record

dc.contributor.authorUla, Ummi Lailatul
dc.date.accessioned2022-12-15T06:31:59Z
dc.date.available2022-12-15T06:31:59Z
dc.date.issued2022-06-06
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2243
dc.description.abstractABSTRAK Ummi Lailatul Ula 2022, “Problematika Kedudukan Hukum Harta Bersama Terhadap Perkawinan Campuran di Indonesia (Studi Perjanjian Perkawinan)”. Skripsi, Jurusan Ilmu Syariah Program Studi Hukum Keluarga, Universitas Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H.Murjani, S.Ag., S.H., M.H dan Dewi Maryah, S.H., M.H. Latar belakang penelitian ini adalah pada sistem perkawinan di Indonesia mengenal adanya asas harta bersama yang mengikat harta suami istri hingga mereka memperjanjikan hal lain. Selain itu atas keberlakuan asas harta bersama ini semua harta yang diperoleh suami ataupun istri akan menjadi kepemilikan bersama dan keduanya memiliki hak yang sama atas harta tersebut. Sedangkan pada perkawinan campuran ini tidak ada ketentuan yang dengan tegas mengatur harta perkawinan dalam perkawinan campuran ini. Selain itu atas keberlakuan asas harta bersama ini justru menimbulkan perbedaan hak yang dimiliki oleh Warganegara Indonesia sebagai pelaku perkawinan campuran dengan Warganegara Indonesia yang melakukan perkawinan pada umumnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, 1. Bagaimana kedudukan hokum harta bersama dalam perkawinan campuran di Indonesia? 2. Bagaimana problematika harta bersama dalam perkawinan campuran di Indonesia terhadap perjanjian perkawinan dalam pemisahan harta?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undnag No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Perkara No.900/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Br. dan bahan hukum sekunder berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Samarinda. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Dengan pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu 1. Dalam perkawinan campuran ini berlaku juga asas harta bersama yang berlaku dalam setiap perkawinan diIndonesia yang mana hal ini didasarkan pada asas penundukkan hukum, maka ketentuan harta bersama ini juga berlaku bagi perkawinan campuran dan setiap perkawinan yang dilakukan oleh Warganegara Indonesia. 2. Terkait problematika harta bersama dalam perkawinan campuran dapat kembali dimiliki oleh pelaku perkawinan campuran ini dengan membuat perjanjian perkawinan atas pemisahan harta. Selain itu ditinjau dari maqashid syar'iyah perjanjian perkawinan atas pemisahan harta ini adalah salah satu bentuk dari haafidzul maal (penjagaan terhadap harta) karena dalam hal ini dapat memperjelas kedudukan harta dalam perkawinan campuran itu sendiri. Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Perjanjian Perkawinan, Harta Tidak Bergeraken_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPerkawinan Campuran, Perjanjian Perkawinan, Harta Tidak Bergeraken_US
dc.titleProblematika Kedudukan Hukum Harta Bersama Terhadap Perkawinan Campuran di Indonesia (Studi Perjanjian Perkawinan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record