Kawin Gantung Masyarakat Madura Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Ahmad Habibie Mubarak, 2021. “Kawin Gantung Masyarakat Madura Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Dr. Lilik Andaryuni, M.S.I. selaku Pembimbing I dan bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I. selaku Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah melihat masyarakat Madura yang berada di desa pedalaman erat akan budaya-budaya terdahulu yang masih lesatari hingga saat ini. Begitu pula dalam halnya perkawinan gantung yang terjadi di salah satu desa pedalaman pulau Madura. Fenomena perkawinan gantung menjadi masalah jika dilihat dari kacamata hukum baik positif maupun KHI, hal ini yang digunakan sebagai dasar hukum adalah UU. No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Baik UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI belum mengatur secara spesifik akibat hukum, legalitas kawin gantung atau regulasi yang mengikat sebagaimana perkawinan pada umumnya. Penelitian ini adalah penelitian empiris, penelitian yang dilakukan oleh penulis di lapangan dengan turun langsung pada objek penelitian yaitu menjadikan masyarakat Madura sebagai sumber utama dari sebuah penelitian. Data yang dikumpulkan pada penelitian ini berasal dari dokumen wawancara, dokumen pribadi serta dokumen resmi lainnya untuk mendeskripsikan terkait kawin gantung. Adapun pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan cara mengkaji kaidah-kaidah, konsep, pandangan masyarakat, doktrin-doktrin hukum yang diperoleh dari bahan hokum sekunder serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, teori yang digunakan adalah teori Sadd Al-Dzari’ah yang berarti sebab atau wasilah atau perantara dalam menuju sesuatu.
Hasil dari penelitian ini adalah fenomena kawin gantung belum menjadi istilah yang dikenal secara gambling dan luas oleh masyarakat Madura. Praktik kawin gantung di desa Waru Timur belum menjadi sebuah tradisi yang lumrah dan hanya masyarakat minoritas saja yang melakukannya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi praktik kawin gantung adalah faktor pendidikan, adat istiadat dan factor keagamaan. Dalam segi hukum, kawin gantung dalam perspektif hukum posistif di Indonesia masih belum ada pasal atau ayat yang mengatur secara spesifik dan eksplisit mengenai praktik kawin gantung yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Madura.
Kata Kunci : Kawin Gantung, Masyarakat Madura, Perspektif, Hukum Positif, Indonesia