Upaya Mediator dalam Mengakomodir Pemenuhan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Egi Feby Restianti, 2022 “Upaya Mediator dalam Mengakomodir Pemenuhan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Samarinda”. Skripsi, Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing Dr. Lilik Andaryuni,S.H.I,M.SI dan Akhmad Sofyan,S.H.I,M.H.
Latar belakang dari penelitian ini adalah melihat banyaknya data putusan dari yang dihimpun menujukan bahwa dari 88,43% putusan cerai talak yang disertai pembebanan kepada suami di Pengadilan Agama, hanya sekitar 20% yang dapat direalisasikan dengan cara sukarela oleh pihak suami kepada istri dan 80% tidak terealisasikan. Data tersebut membuktikan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak pada perkara perceraian masih belum bisa terpenuhi semua. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat bagaimana upaya mediator dalam mengakomodir hak nafkah perempuan dan anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Samarinda.
Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian empiris dengan analisis kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti mewawancarai mediator hakim dan non hakim di Pengadilan Agama Samarinda. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui beberpa tahapan diantaranya, pengumpulan data, pengurngan data, dan penyajian data.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa problematika mediator dalam mengakomodir hak nafkah perempuan dan anak ada dalam perkara cerai gugat, adanya PERMA No. 03 2017 terkait hak nafkah perempuan pasca perceraian, namun dalam memutuskan tuntutan nafkah tersebut terdapat pertimbangan hakim untuk menetapkan hak nafkah kepada istri yang melakukan gugat cerai, majelis hakim harus benar-benar menggali peristiwa dan menemukan fakta hukum yang akan menjadikan dasar dikabulkan atau tidaknya tuntutan nafkah tersebut. Perwujudan upaya yang dilakukan mediator saat mediasi telah dilakukan dengan cara menjelaskan terkait hakhak dan kewajiban masing-masing para pihak serta menjelaskan agar para pihak mengedepankan kepentingan untuk anak, mendorong pihak yang melakukan gugatan dimana dalam cerai gugat adalah pihak istri untuk merubah gugatan tersebut, serta memberikan kesadaran kepada pihak laki-laki tentang kebutuhan seorang istri/ibu kepada anak-anaknya dan menghimbau agar bersedia melakukan kewajibannya sebagai seorang ayah untuk menafkahi anak, mengupayakan melalui pendekatan dengan kemampuan yang dimiliki oleh mediator kepada para pihak dalam menjelaskan dan memberikan pengertian terkait kesadaran hukum akan hak dan kewajiban dari masig-masing pihak.
Kata Kunci: Mediator, Nafkah, Perempuan dan Anak