Peran Kantor Urusan Agama Samarinda Seberang Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Di Kecamatan Samarinda Seberang
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Zainuddin Rizki, 2022. Peran Kantor Urusan Agama Samarinda Seberang Dalam Meminimalisir Angka Perceraian Di Kecamatan Samarinda Seberang, Skripsi, Prodi Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Makmun Syar’i, M.H.I dan H. Aulia Rachman, Lc., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah berdasarkan penelitian awal penulis melihat realita angka perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang pada tahun 2019 dan tahun 2020 berjumlah 385 kasus perceraian. Pemerintah mempunyai peran dalam meminimalisir angka perceraian, yaitu pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat di bidang perkawinan melalui kantor urusan agama dan pengadilan agama. Kantor urusan agama mempunyai peran yang sangat penting dalam menekan perkara perceraian yang terjadi di masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang, dan bagaimana peran kantor urusan agama Samarinda Seberang dalam meminimalisir angka perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah empiris yaitu pendekatan yang meninjau fungsi dari suatu hukum atau aturan dalam hal penerapannya di ruang lingkup masyarakat Adapun subjek dalam penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Seberang sedangkan objek penelitiannya adalah peran kantor urusan agama Samarinda Seberang dalam meminimalisir angka perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang adalah usia pernikahan dini, pemabuk, pecandu, dan faktor orang ketiga. Dalam upaya meminimalisir angka perceraian, KUA Samarinda Seberang mempunyai peran, yaitu mengadakan kursus pra nikah bagi pasangan yang ingin menikah, mengadakan bimbingan keluarga sakinah, dan sosialisasi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang syarat umur pernikahan.