Peran Mediator dalam Penyelesaian Konflik Harta Warisandi Pengadilan Agama Samarinda.
Abstract
ABSTRAK
Milawati, 2022.”Peran Mediator dalam Penyelesaian Konflik Harta Warisan di Pengadilan Agama Samarinda.” Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andaryuni, M.S.I selaku Pembimbing I dan Nur Syamsi, M.Pd selaku Pembimbing II.
Pada bulan Januari-Juni tahun 2022 ada 13 perkara harta warisan yang masuk ke Pengadilan Agama Samarinda. Perkara mediasi yang terselesaikan oleh mediator non- hakim ada 10 perkara harta warisan. Sementara, ketiga kasus perkara mediasi lainnya diselesaikan oleh hakim di Pengadilan Agama Samarinda. Dalama hal ini peneliti tertarik untuk meneliti mengenai peran mediator dalam penyelesaian konflik hartawarisan di Pengadilan Agama Samarinda dengan mengangkat tiga rumusan masalah, yakni: Pertama, untuk mengetahui peran mediator dalam penyelesaian konflikhartawarisan di Pengadilan Agama Samarinda. Kedua, untuk mengetahui apa saja yang menghambat mediator dalam penyelesaian konflik harta warisan di Pengadilan Agama Samarinda. Ketiga, untuk mengetahui apa saja yang mendukung mediator dalam penyelesaian konflik harta warisan di Pengadilan Agama Samarinda.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metodologi penelitian kualitatif, yakni penelitian yang mengumpulkan data dan informasi dari berbagai jenis sumber yang dibutuhkan dengan cara melakukan wawancara pada pihak- pihak yang terkait. Sumber data yang digunakan adalah sebanyak enamin forman yang terdiri dari dua mediator Hakim dan empat mediator non-Hakim. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, penyeleksian data, penyajian data danpenarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwasanya: Pertama, peran mediator dalam penyelesaian konflik harta warisan, yakni: meningkatkan sertamempertahankan keyakinan dalam diri antara para pihak, menjelaskan dari proses penyelesaian konflik yang ada, membantu para pihak untuk menghadapi kenyataan atau suasana dalam melakukan mediasi, membantu para pihak dalam mencari solusi terhadap tawar-menawar dalam mediasi atas kesepakatan bersama dan membantu para pihak mengumpulkan data-data yang penting dalam mediasi. Kedua, faktor yang menghambat mediator dalam penyelesaian konflik, yakni: para pihak yang tidak mengikuti mediasi, para pihak yang bersikeras dengan pendapat masing-masing dan objek dari harta warisannya yang tidak jelas. Ketiga, faktor yang mendukung mediator dalam penyelesaian konflik yang terdiri dari faktor pendukung internal meliputi: adanya aturan mengenai mediasi yang jelas dan adanya fasilitas serta ruangan mediasi. Sedangkan faktor mendukung eksternal meliputi: adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk berdamai dan adanya pendapat dan bantuan dari para ahli atau para tokoh.