Mahar dan Uang Panai dalam Pernikahan Suku Bugis Kecamatan Loa Janan Perspektif Fiqih Munakahat
Abstract
ABSTRAK
Jumryadi, 2022. “Mahar dan Uang Panai dalam Pernikahan Suku Bugis Kecamatan Loa Janan Perspektif Fiqih Munakahat”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hj. Ratu Haika, M.Ag selaku pembimbing I dan Ibu Vivit Fitriyanti, M.S.I selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Mahar (Mas Kawin) dan Uang Panai dalam perkawinan adat suku Bugis yang dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena dalam praktiknya kedua hal tersebut memilki posisi yang sama dalam hal kewajiban, mahar merupakan pemberian yang wajib dalam Islam dan uang panai adalah pemberian yang wajib dalam adat. Tetapi, dalam hal ini uang panai lebih mendapatkan perhatian dan dianggap sebagai suatu hal yang sangat menentukan kelancaran jalannya proses perkawinan sehingga jumlah nominal uang panai lebih besar daripada jumlah nominal mahar. Karena hal tersebut, tak jarang ditemukan kasus pernikahan yang batal di kecamatan Loa Janan karena nominal uang panai tidak mencapai kesepakatan. Tradisi uang panai adalah sejumlah uang antaran yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang akan digunakan untuk membiayai keperluan mengadakan pesta pernikahan. Uang panai ini terhitung sebagai uang adat namun terbilang wajib dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perspektif Fiqih Munakahat terkait mahar dan uang panai dalam pernikahan masyarakat suku bugis di Kecamatan Loa Janan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskripstif kualitatif yaitu penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang diperoleh di lapangan. Sumber data yang digunakan ialah data primer berupa wawancara kepada Kepala KUA Kecamatan Loa Janan, Tokoh Adat dan Tokoh Agama di Kecamatan Loa Janan, dan Masyarakat Suku Bugis di Kecamatan Loa Janan. Kemudian data sekunder yang bersumber dari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, pengelompokkan data, pemeriksaan data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini bahwa mahar dalam Fiqih Munakahat hukumya adalah wajib. Mahar merupakan pemberian seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang dinikahinya, selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Seseorang bebas menentukan bentuk dan jumlah yang diinginkan karena di dalam hukum Islam tidak ada ketentuan jumlah atau batasan mahar namun disunnahkan mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki dalam hal pemberian mahar. Terkait dengan uang panai, didalam Islam tidak ada dasar hukum yang mewajibkannya. Uang panai hanyalah sebuah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat suku bugis yang dimaksudkan untuk membiayai pesta pernikahan. Maka dari itu, hukumnya mubah (dibolehkan) sebagai salah satu bentuk tolong menolong dan diserahkan pada tradisi masyarakat setempat sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Namun hukumnya bisa berubah menjadi haram apabila dengan adanya uang panai tersebut bisa membuat pernikahan menjadi batal dan menimbulkan masalah atau menimbulkan mudharat/bahaya lainnya misalnya mencuri dan lain sebagainya.