Show simple item record

dc.contributor.authorAbdillah, Al Kahfi
dc.date.accessioned2023-02-09T00:46:20Z
dc.date.available2023-02-09T00:46:20Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2470
dc.description.abstractABSTRAK Al Kahfi Abdillah, 2022. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Tradisi Piduduk pada Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban di Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara.” Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Ibu Hervina, M.Ag. selaku dosen pembimbing I dan Ibu Hj. Vivit Fitriyanti M.S.I. selaku dosen pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu tradisi piduduk yang dilakukan saat penyembelihan hewan qurban. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik dari tradisi piduduk tersebut dilaksanakan, kemudian juga untuk mengetahui tinjauan hukum Islam-Nya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kualitatif (field research) deskriftif dan dengan menggunakan pendekatan penelitian metode hukum normatif empiris dan sosiologis. Penulisan dilakukan untuk melihat bagaimana realisasi hukum dalam lingkungan masyarakat Desa Loa Duri Ilir khususnya, dengan mengumpulkan fakta-fakta dalam suatu masyarakat. Menggunakan data primer data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses piduduk pada penyembelihan hewan qurban awalnya yaitu menyiapkan sebuah wadah yang nantinya akan diisi dengan bahan-bahan berupa kelapa, gula merah, beras, benang, jarum, minyak wangi, bedak, sisir, cermin, minyak rambut, kain putih dan telur, lalu dilakukan akad dengan tukang sembelih dan memberikan daftar nama-nama siapa saja yang melakukan qurban setelah itu dibacakan doa dan piduduk dibawa oleh yang berqurban untuk dipakaikan kepada hewan yang diqurbankannya dengan tujuan memuliakan hewan qurban tersebut. Sebelum dipotong badan hewan qurban terlebih dahulu ditutupi kain putih dan setelah itu barulah dipotong lehernya dan diiringi dengan lantunan Sholawat atas Nabi Muhammad Saw, dan setelah selesai pemotongan qurban, bahan-bahan tadi dimasak oleh yang berqurban atau diberikan kepada tukang sembelih. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, tradisi piduduk dapat dikategorikan sebagai ‘urf khass (khusus) karena hanya terdapat pada daerah tertentu dan dilakukan pada saat-saat tertentu. Juga dikatakan sebagai ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan pelaksanaan piduduk diberikan dengan maksud untuk bersedekah, agar dalam melaksanakan ibadah qurban diberikan kelancaran dan bertambah keberkahan tidak untuk diberikan persembahan kepada makhluk gaib hanya sebagai syarat dan melanjutkan warisan nenek moyang, masyarakat pun tidak menjadikan piduduk itu sebagai keyakinan dan juga bahan-bahan piduduk tadi masih bisa dimanfaatkan tanpa menimbulkan hal yang mubadzir.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectTradisi Piduduk, Penyembelihan, Hewan Qurbanen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Tradisi Piduduk pada Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban di Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record