dc.description.abstract | ABSTRAK
Sella Noor Rahmawati, 2022. “Persepsi Kepala Kua terhadap Pemisahan Harta dalam Perjanjian pra Nikah di kota Samarinda”. Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.” Penelitian ini dimbimbing oleh Bapak Dr.Iskandar,M.Ag dan Ibu Devi Kasumawati, M.H.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Akan tetapi dalam bahtera rumah tangga tidaklah selalu berjalan mulus, ada kemungkinan perkawinan yang diharapkan selamanya justru berakhir dengan peceraian. Perkawinan harus disiapkan sematang mungkin, salah satu bentuknya yaitu dengan Perjanjian Pra Nikah. Sehingga peneliti tertarik untuk meneliti dengan judul persepsi Kepala KUA terhadap pemisahan harta dalam perjanjian Pra-Nikah di Kota Samarinda. Dengan rumusan masalah 1).Bagaimana pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah 2) Bagaimana persepsi kepala KUA terhadap pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah di kota Samarinda. Dengan tujuan penelitian 1) Untuk mengetahui pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah 2) Untuk mengetahui persepsi kepala KUA terhadap pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah di kota Samarinda.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah dibuat sebelum perkawinan berlangsung dengan tujuan mengamankan harta bawaan masing-masing. Perjanjian tersebut akan meminimalisir terjadinya pencampuran harta bawaan yang dimiliki sebelum melakukan perkawina yang mungkin dapat merugikan salah satu pihak. Sesuai dasar hukum Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 (1). Persepsi Kepala KUA terhadap pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah hasil wawancara dari sembilan KUA di kota Samarinda memiliki pendapat yang berbeda-beda dimana tujuh KUA setuju dengan adanya perjanjian pra nikah pemisahan harta antaranya KUA Samarinda Utara, KUA Samarinda Ilir, KUA Samarinda Ulu, KUA Palaran,KUA Sungai Kunjang, KUA Samarinda Seberang, dan KUA Loa Janan Ilir, berpendapat bahwa perjanjian pra nikah pemisahan harta memiliki dampak positif yaitu kepemilikan harta menjadi lebih jelas,serta calon suami istri lebih mengerti hak dan kewajiban masing-masing. Namun dari KUA Samarinda kota dan KUA Sambutan beranggapan para pasangan calon suami istri tidak memiliki rasa kepercayaan dan memiliki pandangan bahwa kedepannya merencenakan perceraian, dan rumah tangga terkesan akan kaku dan memiliki batasan. Terdapat kaidah fikih yang berkaitan dengan pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah yang sesuai dengan tujuan dibuatnya pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah tersebut. | en_US |