Show simple item record

dc.contributor.authorSawaldy, Muhammad Rizky
dc.date.accessioned2023-02-15T01:04:44Z
dc.date.available2023-02-15T01:04:44Z
dc.date.issued2022-10-05
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/2499
dc.description.abstractABSTRAK Muhammad Rizky Sawaldy, 2022, “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Nikah di bawah Umur Di Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara”. 1Skripsi, Program Studi Hukumi Keluarga Fakultas Syariahi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbingi oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, M.S.I. selaku pembimbing I dan Bapak Akhmad Sofyan, S.H.I., M.H. selaku pembimbing II. Latar belakang dari penelitian ini adalah tingginya fenomena nikah di bawah umur yang terjadi di kecamatan Tenggarong. Menurut data dari Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, pada tahun 2021, angka pernikahan di bawah umur di provinsi Kalimantan Timur berjumlah 1.089 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, mengetahui faktor apa saja yang mendorong terjadinya nikah di bawah umur di Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.Kedua, mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku nikah di bawah umur di kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yakni penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data- data yang diperoleh dari lapangan. Sumber data yang digunakan terbagi menjadi dua, yaitu sumber data primer yang diperoleh dari wawancara dengan pelaku nikah di bawah umur di kecamatan Tenggarong, dan untuk sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan internet serta karya tulis lainnya. Teknik‟ pengumpulani data yang digunakan1 oleh peneliti adalah observasi, 1wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, pengelompokkan data, analisis data, dan kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah; pertama, faktor yang mendorong terjadinya nikah di bawah umur di kecamatan Tenggarong adalah faktor hamil di luar nikah. Hal ini diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti. Kedua bentuk pertanggungjawaban pelaku nikah di bawah umur di kecamatan Tenggarong adalah dengan menikahi wanita yang dihamili. Agar pernikahan mereka dapat dilangsungkan para pelaku mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Para pelaku juga berupaya untuk menjalankan peran sebagai suami-istri untuk membangun rumah tangga yang bahagia.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban, Hukum, Pelaku Nikah di bawah Umuren_US
dc.titlePertanggungjawaban Hukum Pelaku Nikah di bawah Umur Di Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegaraen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record