Pengaruh Giro wadiah Dan Tabungan wadiah Tehadap Pembiayaan Bagi Hasil dengan Non Performing Financing seabagai Variabel Moderasi Pada Bank Umum Syariah (periode 2019-2021)
Abstract
ABSTRAK
Robiatun Andawiyah, 2022. “Pengaruh Giro wadiah Dan Tabungan wadiah Tehadap Pembiayaan Bagi Hasil dengan Non Performing Financing seabagai Variabel Moderasi Pada Bank Umum Syariah (periode 2019-2021)”. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Penelitian ini dibimbimg oleh Dr. Hj. Darmawati, M.Hum dan Alias Candra, M.E.I.
Penelitian ini di latar belakangi oleh produk giro wadiah dan tabungan wadiah. Bank syariah memiliki produk penghimpun dana dengan memakai akad titipan yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah. Tabungan dan giro wadiah di bank syariah digunakan untuk menjaga likuiditas. Pembiayaan bagi hasil menggunakan pembiayaan mudharabah dan musyarakah merupakan pembiayaan yang ditujukan untuk mengembangkan sektor rill dengan profitabilitas dijadikan dasar pengukuran rasio kenerja keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh giro wadiah dan tabungan wadiah terhadap pembiayaan bagi hasil dengan non performing financing sebagai variabel moderasi pada Bank Umum Syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Teknik penumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi dan library research. Sumber data berupa data sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis regresi berganda dan Moderated Regresion Analisis (MRA).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa giro wadiah secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bagi hasil, tabungan wadiah secara parsial berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bagi hasil, giro wadiah dan tabungan wadiah secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pembiayaan bagi hasil, giro wadiah secara parsial dengan non performing financing sebagai variabel moderasi tidak berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil, tabungan wadiah secara parsial dengan non performing financing sebagai variabel moderasi tidak berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil, giro wadiah dan tabungan wadiah secara simultan dengan non performing financing sebagai variable moderasi berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil.
Kata kunci : Giro wadiah, Tabungan wadiah, Pembiayaan Bagi Hasil, Non Performing Financing (NPF)