Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pencatatan Nikah (Studi pada masyarakat Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara)
Abstract
ABSTRAK
Rizqy Amaliyah, 2022. “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pencatatan Nikah (Studi pada masyarakat Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga, Jurusan Ilmu Syariah Univeristas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I dan H. Aulia rachman, Lc.,M.H.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya masyarakat di Kelurahan Sepaku yang tidak mencatatkan perkawinan mereka dan menganggap bahwa perkawinan secara agama saja sudah cukup. Tentunya hal tersebut melanggar Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang dijelaskan pada pasal 2 ayat (2) dan kewajiban pencatatan nikah berdasarkan maslahah mursalah dan maqasid syariah. Hal tersebut pula berkaitan dengan kesadaran hokum mereka terhadap pencatatan nikah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan nikah dan untuk mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Sepaku terhadap pencatatan nikah baik dari segi positif dan hokum Islam.
Jenis penelitian ini adalah peneitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif dan dengan pendekatan normatif-empiris. Adapun sumber data yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder diperoleh melalui teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi serta menggunakan uji keabsahan data yaitu teknk triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatar belakangi masyarakat Kelurahan Sepaku tidak mencatatkan perkawinannya disebabkan karena faktor pendidikan, faktor ekonomi, perkawinan dibawah umur, hamil diluar nikah, belum mengurus akta cerai atau kematian dari perkawinan pertama dan kurangnya sosialisasi tentang pencatatan nikah. Kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Sepaku terhadap pencatatan nikah dapat dinilai 2 responden belum sadar dan 13 lainnya masih kurang tingkat kesadaran hukumnya. Hal ini terbukti dari masih banyak masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya pada instansi pencatat nikah atau KUA, Karena sesuai dengan indikator kesadaran hukum yaitu pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan masih kurang sehingga mereka acuh terhadap hukum dan perilaku masyarakat terkait pelaksanaan pencatatan perkawinan menjadi dikesampingkan, mereka pun tidak setuju dengan kewajiban pencatatan nikah Karena dianggap menyulitkan mereka