Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Prioritas Suami dalam Pemberian Nafkah kepada Istri dan Orang Tua (Studi pada Keluarga di Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara).
Abstract
ABSTRAK
Alvia Putri Kurnia Widyaningsih, 2022. “Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Prioritas Suami dalam Pemberian Nafkah kepada Istri dan Orang Tua (Studi pada Keluarga di Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara).” Skripsi Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Hervina, M.Ag. dan ibu Vivit Fitriyanti, M.S.I.
Dalam hidup berkeluarga, suami merupakan kepala rumah tangga dan pencari nafkah. Pemenuhan nafkah keluarga merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami. Warga di Kelurahan Sempaja Timur sebagian tinggal bersama orang tua, sebagai anak harus membantu orang tua, terutama orang tua yang sudah tidak berpenghasilan. Maka dari itu peneliti ingin mengetahui bagaimana para suami mengatur nafkah dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Permasalahan yang peneliti angkat adalah bagaimana pandangan suami terhadap prioritas dalam pemberian nafkah kepada istri dan orang tua dan bagaimana tinjauan Maqashid Syariah terhadap prioritas suami dalam pemberian nafkah kepada istri dan orang tua studi pada keluarga di Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deksriptif kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan normatif empiris yakni penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif dan didukung dengan data-data yang diperoleh dari lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan sepuluh kepala keluarga (suami) yang bertempat tinggal di Kelurahan Sempaja Timur dan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, serta skripsi-skripsi lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan model Miles dan Huberman, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu pertama, pandangan suami terhadap prioritas pemberian nafkah ialah bahwa suami masih memprioritaskan istri dan anak, sedangkan kepada orang tua jika orang tua sudah tidak mampu bekerja. Kedua, dalam tinjauan Maqashid Syariah pemberian nafkah kepada orang tua ialah berdasarkan kebutuhan dan tingkat perekonomiannya. Jika orang tua berada di tingkat ekonomi bawah, maka termasuk Maqashid al-Daruriyat (kebutuhan primer). Jika orang tua berada di tingkat ekonomi menengah, maka termasuk Maqashid al-Hajiyat (kebutuhan sekunder) dan jika orang tua berada di tingkat ekonomi atas, maka termasuk Maqashid Tahsiniyat (kebutuhan tersier). Berdasarkan subjek penelitian, maka suami dalam pemberian nafkah kepada orang tua dalam Maqashid al-Daruriyat berjumlah tiga orang, Maqashid al-Hajiyat berjumlah lima orang dan Maqashid al-Tahsiniyat berjumlah dua orang.