Penerapan Maqashid Syariah dalam Pola Asuh Anak Broken Home (Studi di Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota
Abstract
ABSTRAK
Ayu Selviana. 2022. “Penerapan Maqashid Syariah dalam Pola Asuh Anak Broken Home (Studi di Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota. Skripsi, Jurusan Ahwal Al Syakhshiyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. Materan, M.H.I. dan Abd Syakur, Lc., M.H.
Pola asuh adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang panjang yang dilakukan orang tua kepada anak dengan tujuan membimbing dan membina. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya anak broken home yang tidak terpenuhi hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, untuk mengetahui peran orang tua dan keluarga dalam memberikan pengasuhan kepada anak broken home di Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota; kedua, untuk mengetahui penerapan maqashid syariah dalam pola asuh anak broken home di Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yakni dalam penelitian ini menjelaskan dan memaparkan sejumlah data-data yang diperoleh dari lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang berupa wawancara dengan keluarga seperti ibu, nenek, dan bibi yang mengasuh anak broken home dan data sekunder yang berupa buku, jurnal, internet, serta karya ilmiah lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai penerapan maqashid syariah dalam pola asuh anak broken home (studi di Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota), bahwa pertama, terdapat dua macam peranan keluarga dalam perlindungan atas hak anak broken home di Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota, yaitu sebagai pendidik keluarga dan pemelihara serta pelindung keluarga. Tetapi perannya kurang berjalan dengan baik. Terlihat dari peran keluarga sebagai pendidik, terdapat delapan keluarga yang tidak mendidik anak dengan ketauladanan, empat keluarga yang tidak anak mendidik dengan adab, dua keluarga yang tidak mendidik anak dengan nasihat, dan empat keluarga yang tidak mendidik anak dengan pengawasan. Bentuk dari peran keluarga sebagai pemelihara serta pelindung ialah dengan memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak, terdapat dua anak yang diberikan perhatian kasih sayang, enam anak kurang diberikan kasih sayang dan perhatian, serta satu anak yang tidak diberikan kasih sayang dan perhatian. Kedua, penerapan maqashid syariah dalam pola asuh anak broken home belum terpenuhi secara keseluruhan. Sebab, dari sepuluh anak broken home hanya delapan anak yang terpenuhi hifdzud dinnya, tiga anak yang terpenuhi hifdzun nafsnya, enam anak yang terpenuhi hifdzul aqlnya, dan delapan anak yang terpenuhi hifdzun naslnya.